Sunday, September 16, 2018

Tindak Pidana dalam Islam

Studi hukum di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan fluktuasi keberlakuan politik hukum yang dijalankan negara, perkembangan sosial kemasyarakatan dan interaksi masyarakat dengan keputusan politik negara. KUHP sebagai produk hukum pidana di Indonesia yang telah mereduksi dan memarginalkan hukum Islam baik secara substansial maupun keberlakuan di dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.



Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Semua itu terbukti dari peraturan Islam yang mencangkup seluruh aspek kehidupan manusia. Islam tidak hanya mengatur tatacara berhubungan yang baik antara manusia dan pencipta (hablum minallah) tetapi Islam juga mengatur hubungan yang baik antar sesama manusia (hablum minannaas). Islam mengatur agar manusia selalu berbuat baik untuk dirinya kepada dirinya sendiri , keluarga dan orang-orang yang disekitarnya. Baik orang yang seagama, ataupun yang berlainan agama. Perintah Allah tersebut beralasan agar sesama makhluk ciptaan Allah di Dunia dapat hidup dengan selaras, serasi dan seimbang, tanpa adanya pihak yang merasakan disakiti dan dirugikan.

Fenomena yang terjadi, akhir akhir ini banyak sekali tindak kejahatan yang terjadi di Negara kita tercinta. Baik itu berupa pembunuhan, perampokan, pencurian, perzinaan, dan masih banyak lagi perbuatan yang tak kalah kejamnya. Oleh karena itulah kami bermaksud untuk membahas kajian tentang “ Tindak Pidana”  yang dikenal dengan istilah Jinayat  atau hukum-hukum pidana dalam islam sebagai perbandingan bagi kita untuk perilaku kehidupan sehari-hari.

Pengertian Tindak Pidana


Tindak pidana jinayat berasal dari bahasa Arab, yang berarti mengambil. Syekh muhammad bin qosim mengatakan dalam fathul qorib bahwa jinayat itu kata yang lebih umum dari pencurian, pembunuhan, zina dan lain-lain. Atau dapat diartikan kejahatan kriminal. Sedangkan jinayat menurut syara’ adalah semua pekerjaan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama jiwa akal atau harta benda.

Kata Jinayah berasal dari kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan pidana atau kriminal.Demikian  pula dengan istilah fiqih jinayat sama dengan hukum pidana. Yang dimaksud dengan hukum pidana itu sendiri dalam syari’at islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman yang setimpal.

Macam-Macam Tindak Pidana


1. Tindak pidana yang dikenai qishash

a. Pembunuhan yang disengaja
Pembunuhan yang disengaja adalah pembunuhan yang diniatkan atau sudah direncanakan oleh pelaku terlebih dahulu dan  dilakukan dengan menggunakan alat atau cara yang dapat menyebabkan orang lain terbunuh. Orang yang melakukan pembunuhan yang disengaja dihukum setinggi tingginya di qishash, yaitu dibunuh, tetapi bila (ahli waris) korban memaafkan, pembunuh diharuskan membayar diyat (ganti rugi) dengan nilai ganti rugi senilai 100 ekor unta secara tunai.

b. Pembunuhan yang tidak disengaja
Pembunuhan yang tidak disengaja adalah pembunuhan yang tidak dimaksudkan atau direncanakan untuk membunuh, karena salah sasaran, ketidak sengajaan atau ketidaktahuan pelaku sehingga secara tidak sengaja terjadi pembunuhan. Pembunuhan tidak sengaja dikenai hukum qishash, tetapi pembunuhnya diwajibkan membayar diyat (ganti rugi) dengan cara memerdekakan hamba sahaya dan memberi 100 ekor unta kepada keluarga atau ahli waris korban. Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ [4]: 92
“.... dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya   (si terbunuh itu),...”

c. Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tanpa menggunakan alat dan cara yang dapat membunuh, namun tidak ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini melainkan korban meninggal karna kebetulan saja. Misalnya seseorang memukul dengan lidi dan yang di pukul ternyata mati, pembunuhan tersebut tidak menjadikan pembunuhnya di jatuhi hukuman Qishash, tetapi harus membayar diyat.

2. Tindak pidana yang dikenai had
a. Zina
Ada dua macam kategori dalam berzina, yaitu berzina yang dilakukan oleh orang yang pernah menikah dan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Pelaku zina yang pernah menikah apabila terbukti dikenai hukuman setinggi-tingginya ajam, sedangkan bagi pezina yang belum pernah menikah hukumannya dipukul (jilid) seratus kali pukulan dan diasingkan selama satu tahun. Firman Allah Q.S an-Nur [24]: 2:
“Perempuan yang berzina dan laki laki yang yang berzina, maka derahlah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan jangan kamu berlas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agam Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman bagi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

b. Tuduhan Zina
Menuduh berzinah kepada orang lain (Qadzaf) apabila tuduhannya itu tidak dapat dibuktikan, maka penuduh dapat dikenai hukuman delapan puluh kali hukuman.

c. Homoseksual, lesbianisme dan bestiality
Homoseksual adalah melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, antara laki-laki dengan laki-laki dan apa bila perempuan melakukan dengan sesama perempuan maka disebut lesbianisme. Hukuman bagi para homoseksual dan lesbianisme. Dikategorikan sama dengan melakukan zina, karena itu dapat dibuktikan di pengadilan dan dapat di jatuhi hukuman seperti halnya pelaku zina.
Sabda Nabi:
“Kalau kali-laki bersenggama dengan laki-laki, maka keduanya adalah pezina” demikian pula dengan mealukan hubungan seksual dengan binatang (bestiality) termasuk perbuatan zina, yang dikenai hukuman sebagaimana berzina”.

d. Pemabukan
Khamr adalah minuman yang diharamkan, karena mengandung al kohol yang bersifat memabukkan peminumnya yang mengakibatkan kehilangan kesadaran sehingga dapat membuat orang yang meminumnya melakukan sesuatu diluar kendali atau kesadarannya. Oleh karena itu orang yang meminumnya berdosa. Meminum khamr disamping berdosa juga dilaknat oleh Allah, di dalam masyarakat muslim orang tersebut di pandang telah berbuat kejahatan yang patut dihukum. Sebagai mana sabda Rasul:
“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, yang menjual belikannya, pemerasnya, pembawa dan yang membawakannya”.
Dan jika di pengadilan ia dapat dibuktikan mabuknya, maka ia dikenai hukuman jilid/dera 40 sampai 80 kali. Sebagaimana Nabi dapat melaksanakan:
“bahwasannya Rasulullah SAW, telah mendera orang yang meminum minuman keras dengan dua pelapah tama, empat puluh deraan”.

e. Pencurian
Pencuri adalah perbuatan yang mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemiliknya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk dimilikinya. Pencuri termasuk perbuatan pidana dengan hukuman potong tangan. Sebagaimana firman Allah QS. Al-maidah [5] 38:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan bagi Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.”

3. Tindak pidana dikenai ta’zir 
Adapun tindak pidana di kenai ta’zir tidak ditentukan jenis hukumannya, tergantung kepada keputusan hakim. Jika di tinjau dari segi tindakannya (perbuatan) ta’zir dapat dikelompokkan atas tiga kelompok:
a. Ta’zir atas maksiat;
b. Ta’zir atas kemaslahatan umum dan;
c. Ta’zir atas pelanggaran-pelanggaran.

Peradilan


Kata peradilan sebagai terjemah  dari “ Qadlah” yang berarti memutuskan, melaksanakan  dan menyelesaikan . Berkaitan dengan nilai-nilai dasar  yang harus dipegang seorang hakim dalam memutuskan perkaranya. Hakim dalam pandangan  Islam dipandang sebagai mujtahid. Seorang hakim dengan kekuasaannya dapat menjatuhkan hukuman kepada seseorang karena itu hakim di tuntut adil dan bijaksana dalam memutuskan suatu perkaranya. Beberapa pesan Islam untuk menegakkan keadilan seorang hakim antara lain sabda Nabi:
“ Jangan sekali-kali seorang hakim mengadili urusan antara dua orang sedang dia dalam keadaan marah”


Pelaksanaan Hukuman atau Eksekusi


Apabila pengadilan telah menetapkan hukuman bagi para pelaku, maka pelaksanaan hukuman dilakukan segera dengan ketentuan hukuman itu dilaksanakan secara terbuka, disaksikan oleh orang banyak setelah selesai sholat Jumat. Hal ini dimaksud untuk menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat tentang hukuman bagi para pelaku kejahatan, sehingga tidak ada lagi orang yang mencoba meniru/mengulangi perbuatan jahat.


Sejarah Filsafat sejak zaman Yunani kuno sampai abad pertengahan

Sejarah Filsafat sejak zaman Yunani kuno sampai abad pertengahan


A. Filsafat pada zaman Yunani kuno


Yunani Terletak di Asia kecil. Kehidupan pendduknya sebagai nelayan dan pedagang, sebab sebagian besar penduduknya tinggal didaerah pantai, sehingga mereka dapat menguasai jalur perdagangan dilau tengah.

Periode filsafat Yunani merupakan periode sangat penting dalam sejarah peradaban manusia karena pada waktu ini terjadi pola pikir manusia dari mitosentris adalah pola pikir masyarakat yang sangat mengandalkan mitos untuk menjelaskan fenomena alam, seperti gempa bumi dan pelangi. Gempa bumi tidak dianggap fenomena alam biasa tetapi dewa bumi yang sedang menggoyangkan kepalanya. Namn ketika filsafat diperkenalkan, fenomena alam tersebut tidak lagi disebut aktivitas dewa. Manusia yang dulunya pasif dalam menghadapi fenomena alam menjadi proaktif dan kreatif, sehingga alam di jadikan objek peneletian dan pengkajian.

Untuk menulusuri filsafat Yunani, perlu dijelaskan terlebih dulu asal kata filsafat, sekitar abad IX SM atau paling idak tahun 700SM, di Yunani, Sophia di diberi arti kebijaksanaan, Sophia juga berarti kecakapan. Kata Philosophos mula-mula dikemukakan dan dipergunakan oleh Heraklios (540-480 SM). Sementara orang-orang ada yang mengatakan bahwa kata tersebut mula-mula dipakai oleh Pythagoras (580-500 SM). Namun pendapat yang lebih tepat adalah pendapat  yang mengatakan bahwa Heraklitoslah yang pertama menggunakan isilah tersebut.

Filosof alam yang mengkaji tentang asal usul alam adalah Tales (624-546). Ia digelari Bapak Filsafat kerena dialah orang yang bermula-mula berfilsafat dan mempertanyakan. “Apa sebenarnya asal usul alam semesta ini?” pertanyaan ini sangat mendasar, terlepas apapun jawabannya. Namun, yang penting adalah pertanyaan itu dijawabnya dengan pendekatan rasional, bukan dengan mios atau kepercayaan.

Setelah Thales, muncul Anaximandros (610-540 SM). Anaximandros mencoba menjelaskan bahwa subtansi pertama itu bersifat kekal, tidak terbatas, dan meliputi segalanya. Dia tidak seuju unsur unsur alam utama adalah salah satu dari unsur-unsur yang ada seperti air atau tanah. Unsur utama alam harus yang mencakup segalanya dan diatas segalanya, yang dinamakan apeiro. Ia adalah air, maka air harus melipui segalanya, termasuk api yang merupakan lawannya.

Filosof alam yang cukup berpengaruh adalah Permenides (515-440), yang lebih muda umurnya daripada Heraklitos. Pandangannya bertolak belakang dengan Heraklitos. Menurut Heraklitos, realitas seluruhnya bukanlah sesuatu yang lain daripada gerak dan perubahan tidak mungkin terjadi. Menurutnya, realitas merupakan keseluruhan yang bersatu, tidak bergerak dan tidak berubah. Dia menegaskan yang ada itu ada, inilah kebenaran. Coba bayangkan apa konsekuensi bila ada orang yang memungkiri kebenaran itu. Ada dua pengandaian yang mungkin. Pertama, adalah orang yang mengemukakan bahwa yang ada itu tidak ada. Kedau, atau orang mengemukakan bahwa yang ada itu serentak dan serentak tidak ada.

Pythagoras (580-500) mengembalikan segala sesuatu kepada bilangan. Baginya tidak ada satupun yang di alam ini terlepas dari bilangan. Semua realitas dapat diukur dengan bilangan (kauntitas). Karena itu, dia berpendapat bahwa bilangan adalah unsur utama dari alam dan sekaligus menjadi ukuran. Kesimpulan ini ditarik dari kenyataan bahwa realitas alam adalah harmoni antara bilangan dan gabungan antara dua hal yang berlawanan, seperti nada musik dapat dinikmati karena oktaf adalah hasil dari gabungan bilangan 1 (bilangan ganjil) dan 2 (bilangan genap)
Setelah berakhirnya masa para filosof alam, maka muncul masa transisi, yakni penelitian terhadap alam tidak menajadi fokus utama, tetapi sudah mulai menjurus pada penyelidikan pada manusia. Filosof alam ternyata tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan, sehingga timbullah kaum “sofis” . Kaum sofis ini memulai kajian tentang manusia dan menyatakan bahwa manusia adalah ukuran kebenaran. Tokoh utamanya adalah Protagoras (481-411 SM). Ia menyatakan bahwa “manusia” adalah ukuran kebenaran. Pernyataan ini merupakan cikal bakal humanisme.

Toko lain dari kaum Sofis adalah Gorgias (483-375 SM) ia datang ke Athena pada tahun 427 SM dari Leontini. Menurutnya ada tiga proposisi: Perama, tidak ada yang ada, maksudnya realitas itu sebenarnya tidak ada. Pemikiran lebih baik tidak menyatakan  apa-apa tentang realitas. Kedua, bila sesuatu itu ada ia tidak akan dapat diketahu. Ini disebabkan oleh penginderaan itu tidak dapat dipercaya, penginderaan itu sumber ilusi. Akal juga tidak mampu meyakinkan kita bahwa semesta alam ini kerana akal kita telah diperdaya oleh dilema subjektivitas. Dan ketiga, sekalipun realitas itu dapat kita ketahui, ia tidak akan dapat kita beritahukan kepada orang lain. Sikap skeptis Gorgias ini dianggap oleh sebagian filosof sebagai pandangan nihilisme, yakni kebenaran itu tidak ada.


B. Filsafat pada zaman Abad Pertengahan


Masa ini diawali dengan lahirnya filsafat Eropa. Sebagaimana halnya dengan filsafat yunani yang dipengaruhi oleh kepercayaan, maka filsafat ayau pemikiran pada abad pertengahan pun dipengaruhi oleh  kepercayaan kristen. Artinya, pemikiran filsafat abad pertengahan didominasi oleh agama. 
Permulaan Abad pertengahan brangkali dapat dimulai sejak Plotinus. Pada Plotinus (lahir 204m), pengaruh agama kristen kelihatannya sudah besar, filsafatnya berwatak spritual. Kemudian beberapa tokoh utama Abad Pertengahan diuraikan juga, tetapi jelas tidak semuanya.

Augustinus yang mempunyai ajaran khas, Aquinas yang terkenal dengan 5 dalil tentang adanya tuhan, Anselmus yang mengeluarkan istilah Credo ut Intelligane (yang dapa dianggap ciri utama Filsafat Abad Pertengahan)
Dikalangan para ahli pikir Islam (periode filsafat Skolastik Islam) muncul: Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Gazali, Ibnu Bajah, Ibnu Tufail, Ibnu Rusyd. Periode Skolastik Islam ini berlangsung tahun 850-1200. Pada masa itulah kejayaan Islam berlangsung dan ilmu pengetahuan  berkembang pesat.

1. Masa Renaisans (Abad ke 15-16)
Renaisans merupakan era sejarah penuh dengan kemajuan dan perbahan yang mengandung arti bagi perkembangan ilmu. Pada zaman renaisans ini manusia Barat mulai berpikir secara baru, dan secara berangsur-angsur melepaskan diri dari otoritas kekuasaan gereja yang selama ini telah memberikan kebebasan dalam mengemukakan kebenaran filsafat dan ilmu pemikir yang dapat dikemukakan dalam tulisan antara lain Nicholas Corpenicus (1473-1543) dan Francis Bacon (1561-1626).

2. Zaman Modern ( abad 17-19)
Setelah Galileo, Fermat, Pacal, dan Keppler berhasil mengembangkan penemuan mereka dalam ilmu, makapengetahuan yang terpencar-pencar itu jatuh ke tangan dua sarjana, yang dalam ilmu modern memegang peran yang sangat penting. Mereka adalah Isaac Newton (1643-1727) dan Leibniz (1646-1716). Ditangan dua orang sarjana inilah, sejarah ilmu modern





Referensi Dari :
Prof. Dr. Artisal Bakhtiar, M.A, 2004, Filsafat Ilmu, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
2014, Filsafat Umum Edisi Revisi,  Rajawali Pers.
Prof. DR. Ahmad Tafsir, 2009, Filsafat Umum (Akal dan hati sejak Thales sampai Capra), Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Bandung.

Tuesday, September 11, 2018

Program dan Satuan Pendidikan Non Formal

Menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional telah menetapkan bahwa pendidikan luar sekolah adalah satu diantara dua jalur pendidikan yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan luar sekolah bertujuan untuk memberi kesempatan belajar yang luas bagi masyarakat yang karena berbagai faktor seperti kesulitan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang kurang mendukung tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan melalui jalur pendidikan formal, kali ini kita akan membahas Makalah Program dan Satuan Pendidikan Non Formal .



PROGRAM PENDIDIKAN NONFORMAL


Kegiatan PNF dilaksanakan melalui satuan penitipan anak, kelompok bermain, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan luar sekolah sejenis.
Bentuk satuan yang implisir menunjuk pula pada jenis program, sehingga programnya pun terdiri dari: pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan 0pendidikan berkelanjutan. Menurut D Sudjana (1989): “diklasifikasi satuan (program-programnya) oleh para ahli menurut “kacamata” keahlian masing-masing.” Oleh karena itu, secara konstektual, program PNF bervariasi dengan rentangan yang luas. Dibawah ini akan dikemukakan oleh para ahli mengenai pengklasifikasi program PNF.

Berdasarkan tujuannya, Harbirson (1973) membagi program pada tiga kategori: (a) mempersiapkan angkatan kerja bagi generasi yang akan memasuki dunia kerja, (b) meningkatkan kemampuan kerja bagi pekerja dan (c) memperluas pemahaman masyarakat terhadap dunia kerja.
Ditinjau dari pendekatan  yang digunakan untuk mengembangkan potensi pemuda pedesaan, ICED serts Combs dan Ahmed (1974) membagi program pada empat kategori: (s) Pendidikan Perluasan (extension), (b) pendidikan pelatihan (training), (c) swadaya masyarakat (CO-operative self-help), dan (d) gerakan pembangunan terpadu (Intergrated development)
Moro’oko (1997) menggolongkan program mendasarkan kegiatan yang dilakukan, yaitu: (a) belajar mandiri dengan menggunakan sistem belajar jarak jauh, (b) belajar dari sumber lingkungan yang tersedia, (c) belajar melalui latihan hubungan kemanusiaan, (d) belajar secara volunter, dan (e) belajar melalui kegiatan kegiatan kemasyarakatan.


JENIS PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL


Dalam pelaksanaannya program pendidikan masyarakat  yang selama ini telah diwujudkan di dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu: program pokok dan program penunjang. Program pokok, terdiri dari program: Pemberantasan Buta Aksara dan Pendidikan Dasar, masing-masing program terdiri dari: Pengembangan Anak usia Dini (PAUD), Kejar Paket A setara SD, dan Kejar Paket B setara SLTP, Program Pendidikan berkalanjutan, teridiri dari program: kejar usaha, beasiswa magang/kursus, pembinaan kursus, dan pendidikan kewanitaan. Selanjutnya Program Penunjang, antara lain:

Pengembangan program melalui kegiatan rintisan-rintisan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan masyarakat, yaitu meliputi program pemberdayaan ekonomi pedesaan, program kursus masuk desa, Penyediaan dan Pengembangan sarana belajar pokok dan pelengkap, antara lain melalui pengelolaan dan pengembangan TBM, penyediaan fasilitas kerja, fasilitas ketenagaan, bantuan teknis, serta monioring dan evaluasi, melalui Pengembangan Sistem Informasi Menejemen (SIM) Dikmas dan Pelaksanaan evaluasi hasil belajar tingkat nasional (Pehabtanas).

Program-program tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Keaksaraan Fungsional
Kesetaraan Fungsional adalah pengembangan dari program pemberantasan buta huruf. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keaksaraan dasar masyarakat buta aksara sesuai dari minat dan kebutuhan hidup masyarakat
kegiatan ini diselenggarakan untuk melayani masyarakat yang menyandang buta aksara, usia 10-44 tahun, dengan prioritas usia 17-30 tahun.

2. Pengembangan Anak Usia Dini
Masa depan bangsa dan negara akan banyak ditentukan oleh keberhasilan dalam menyiapkan sumber daya manusia sedini mungkin, baik melalui perbaikan mutu kesehatan, pendidikan, sehingga tumbuh manusia kelak mampu mewujudkan cita-cita bangsa yaitu adil dan makmur.
Program ini dilaksanakan dengan kerjasama antara berbagai departemen, organisasi kemasyarakatan yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembinaan anak. Program dilaksanakan dalam bentuk,kelompok bermain, taman bermain taman kanak-kanak, penitipan anak, bina keluarga anak dibawah lima tahun dan berbagai bentuk lainnya

3. Program Paket A setara SD
Program ini dilaksanakan dengan perioritas kepada anak usia sekolah dasar yang tidak sekolah atau puts sekolah dasar dalam usia wajib belajar (7-15 tahun). Kegiatan belajar dilaksanakan dalam kelompok belajar terdiri dari 20 orang, dibantu oleh tutor. Lama pendidikan minimal 3 tahun karena mulai belajar setara  kelas 4 SD

4. Program Paket B Setara SLTP
Program ini ditujukan kepada siswa lulusan SD tidak melanjutkan ke SLTP dan siswa putus SLTP dengan prioritas pada anak usia wajib belajar yang karena berbagai faktor seperti ekonomi, sosial, jarak sekolah yang jauh sehingga tidak mampu mengikuti program persekolahan. Kegiatan belajar diselenggarakan dalam kelompok belajar, terdiri dari rata-rata 40 orang dibantu oleh 6 tutor.

5. Kelompok Belajar Usaha
Program kejar usaha dikembangkan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kemampuan warga belajar yang belum memiliki sumber mata pencaharian tetap dan berpenghasilan rendah sehingga dari pengetahuan, keterampilan, sikap dan kemampuan yang dimiliki itu dapat menjalankan usaha atau bekerja pada usaha oran lain dalam rangka unuk meningkatkan penghasilannya
Program ini ditujukan kepada warga belajar yang minimal telah bebas buta aksara dan atau lulus paket A setara SD dan Paket B setara SLTP, usia 17-44 tahun dengan prioritas 17-30 tahun.

6. Beasiswa, Magang
Suatu program yang dikembangkan sebagai tindak lanjut dari pendidikan dasar, pemerintah menyediakan beasiswa untuk magang/kursus, yang  diprioritaskanbagi lulusan paket B setara SLTP yang tidak melanjutkan. Beasiswa ini digunakan untuk membiayai program pembelajaran keterampilan warga belajar pada pusat-pusat magang/kursus, dengan lama waktu berkisar antara 3 sampai dengan 6 bulan.

7. Pendidikan Kewanitaan
Program yang dikembangkan secara khusus pada wanita usia produktif, telah berkeluarga, dan ergolong miskin. Pelayanan pendidikan yang diberikan berupad latihan keterampilan usaha. Setelah selesai laihan, diberi dana belajar usaha untuk diusahakan bersama dalam satu kelompok, dimana besarnya disesuaikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan dengan maksud unuk meningkatkan pendapatan keluarga.

Dari uraian di atas dapat dilihat keanekaragaman program-program yang dikembangkan oleh pendidikan masyarakat yang dapat di bagi atas program pendidikan dasar, program pendidikan berkelanjutan dan program pennnjang

SASARAN PROGRAM PNF


Dari namanya sudah jelas kelihatan bahwa program luluh dan bersenyawa dengan masyarakat karena itu sasaran program-program pendidikan masyarakat seharusnya meliputi seluruh warga masyarakat yang membuuhkan pendidikan yang karena berbagai hal tidak dapat/sempat mengikuti pendidikan dijalur sekolah sepenuhnya, warga masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya yang tidak diperoleh pada jalur sekolah, warga masyarakat yang sudah atau akan bekerja tetapi menuntut persyaratan tertentu yang tidak diperoleh pada jalur sekolah, warga masyarakat yang ingin melanjutkan pada jenjang yang lebih tinggi.

Usia masyarakat yang harus dibelajarkan tidak terbatas, namun secara prioriras di utamakan mereka yang berusia 10-44 tahun. Apabila diklasifikasikan sasaran pendidikan masyarakat menjadi warga masyarakat yang buta huruf, putus sekolah antarjenjang, lulus sekolah tidak melanjutkan, pencari kerja yang menuntut keterampilan tertentu, dan mereka yang sudah bekerja tetapi ingin meningkatkan jenjang karir dan perlu memenuhi persyaratan keterampilan.

SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)


Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa PNF memiliki “satuan yang meliputi kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan yang sejenis. PNF juga dapat diselenggarakan dalam bentuk kelompok bermain, penitipan anak, dan satuan sejenis”.

Selain itu, kegiatan yang termasuk kepada satuan pendidikan sejenis diantaranya padepokan pencaksilat, sanggar kesenian, panti/balai latihan, bengkel/teater, pondok pesantren, majlis taklim, kelompok pengajian, penataran, kursus reguler, seminar dan bimbingan belajar di media massa

Deskripsi singkat setiap satuan dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kelompok belajar
Satuan kelompok belajar diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar dengan saling membelajarkan untuk mengembangkan diri, bekerjadan melanjtkan ke tingkatan berikutnya. Kelompok belajar yang diupayakan untuk kesetaraannya dengan persekolahan pada jenjang pendidikan dasar ialah kelompok belajar (Kejar) Paket A dan untuk seingkat SMP ialah kelompok belajar Paket B, bahkan Paket C. Penyelenggaraan Kejar antara lain adalah organisasi, lembaga dan peguyuban, seperti LKMD, PKK, koperasi, dan kelompok kontak rani.
Sumber belajar kejar terdiri atas: (a) warga masyarakat yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tertentu; (b) warga belajar sendiri yang sudah mengetahui hal tertentu; dan (c) pamong belajar.

2. Kursus
Satuan kursus diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan pengembangan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan pendidikan.  Kursus terdiri atas 3 tingkat kemampuan, yaitu ingkat dasar, tingkat menengah, dan tingkat atas

3. Kelompok Bermain dan Penitipan anak
Satuan Kelompok bermain dan penitipan anak merupakan wadah untuk membanu anak didik berkenaan dengan kesejahteraan anak dan sekaligus sebagai upaya pendidikan sedini mungkin, terutama bagi anak yang orang tuanya tidak berkesempatan menyejahterahkannya pada waktu berkerja. Upaya pendidikan sedini mungkin untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta anak pada usia sebeleum memasuki pendidikan dasar.

4. Satuan PNF Sejenis

Satuan pendidikan sejenis lainnya dimaksudkan selain menunjuk pada kegiatan-kegiatan pendidikan dalam bidang kehidupan, keagamaan dan kebudayaan, juga menunjuk pada bentuk satuan pendidikan lain, selain yang telah ada yang mungkin terwujudnya di kemudian hari.

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Program Paket C

Program Paket C setara SMA adalah program pendidikan lanjutan dari Paket B setara SLTP. Kurikulum dan Mata Pelajaran yang digunakan di SMA. Sedangkan pengertian Program Paket C dalam buku terbitan Direktorat Kesetaraan Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. Adapun Program Paket C ditujukan bagi warga masyarakat yang karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan dan geografi tidak dapat mengikuti pendidikan Sekolah Menengah Atas/ sederajat. Lulusan Pakect C berhak mendapatkan ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA.

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Program Paket C


Tujuan Program Paket C setara SMA


Adapun tujuan umum diselenggarakannya Program Paket C setara SMA menurut Juklak Program Pendidikan Kesetaraan adalah memberikan kesempatan belajar yang seluas-luasnya bagi masyakat putus sekolah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga memiliki kemampuan setara SMA dan dapat meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinngi. Kemudian tujuan khususnya adalah (a) menigkatkan pengetahuan warga belajar untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan dunia kerja, (b) meningkatkan kemampuan sikap dan prilaku warga belajar sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, ekonomi dan alam sekitarnya, (c) menigkatkan pengetahuan keterampilan dan kemampuan warga belajar untuk bekerja, usaha mandiri, serta memberikan peluang bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Sedangkan Tujuan Program Peketa C dalam buku berjudul Acuan Rekruitmen Peserta Didik dan Tutor Pendidikan Kesetaraan yang tertuang dalam tujuan diselenggarakannya pendidikan kesetaraan adalah sebagai berikut :
a. Menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritas etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencil, atau sulit dicapai karena letak geografis, dan atau keterbatasan transportasi.
b. Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup.
c. Menghapus ketidak adilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah
d. Melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya.

Fungsi Program Paket C


Program Paket C setara SMA fungsinya adalah memberikan Layanan yang berjenjang melalui jalur pendidikan Non formal bagi warga masyarakat yang tidak atau belum mendapatkan pelayanan pendidikan pada jenjag SLTA, memberikan peluang pada masyarakat yang telah menyelesaikan program Paket B setara SLTP dan telah menyelesaikan pendidikan setingkat SLTP serta lulusan MTs , yang tidak melanjutkan ke SLTA atau putus sekolah SLTA. Fungsi berikutnya memberikan bekal keterampilan untuk bekerja atau usaha mandiri.

Pelaksanaan Program Paket C setara SMA


a. Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan Kesetaraan Program Paket C dikembangkan berdasarkan pada prinsip-prinsip : berpusat pada kehidupan, beragam dan terpadu, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, menyeluruh dan berkesinambungan, dan prinsip belajar sepanjang hayat. Artinya kurikulum pendidikan kesetaraan program paket C lebih memuat konsep terapan, tematik dan berorientasi kecakapan hidup.

Kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dan silabus Program Paket C setara SMA ditetapakan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidangnya, berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan kompetensi lulusan dan dikembangkan melibatkan pemangku kepentingan serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan Pendidikan Kesetaraan yang disusun oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan.

Adapun mata pelajaran Paket C setara SMA di DKI Jakarta pada umumnya terdiri dari program pengajaran kelas I/kelas 10 (mahir 1), kelas II / kelas 11( mahir 2) dan kelas III / kelas 12 (mahir 2) adalah sebagai berikut :
1). Materi Pelajaran Kejar Paket C kelas I/ kelas 10 (mahir 1) terdiri dari :
a). Pendidikan Kewarganegaraan
b). Geografi
c). Bahasa dan Sastra Bahasa Indonesia
d). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
e). Biologi.
f). Ekonomi
g). Fisika
h). Matematika
i). Bahasa Inggris
j). Kimia
k). Keterampilan

2). Materi Pelajaran Kejar Paket C kelas II / kelas 11 (mahir 2) terdiri dari :
Mata Pelajaran Jurusan IPS
a). Pendidikan Kewarganegaraan
b). Geografi
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
d). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
e). Ekonomi
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Sosiologi
i). Keterampilan

Mata Pelajaran Jurusan IPA
a). Pendidikan Kewarganegaraan
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
b). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
d). Biologi.
e). Fisika
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Kimia
i). Keterampilan

3). Materi Pelajaran Kejar Paket C kelas III / kelas 12 (mahir 2) terdiri dari :
Mata Pelajaran Jurusan IPS
a). Pendidikan Kewarganegaraan
b). Geografi
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
d). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
e). Ekonomi
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Sosiologi
i). Keterampilan

Mata Pelajaran Jurusan IPA
a). Pendidikan Kewarganegaraan
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
b). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
d). Biologi.
e). Fisika
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Kimia
i). Keterampilan

b. Tenaga Pendidik/Tutor.

Tutor pada Program Paket C setara SMA harus memiliki kalifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, juga memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman mengajar dalam bidang pendidikan kesetaraan/nonformal. Adapun Kompetensi seorang tutor meliputi kompetensi pedagogik dan andragogik (mengelola pembelajaran nonformal) , kompetensi kepribadian (berakhlak mulia dan menjadi tauladan), kompetensi profesional (menguasai materi pembelajaran) dan kompetensi sosial. (berkomunikasi dan bergaul secara efektif).
Tutor /Nara Sumber Teknis (NST) program Paket C diutamakan guru SLTA atau Aliyah dan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan mengajar paket C sesuai dengan bidangnya, dan minimal berpendidikan S1.

c. Peserta didik/Warga belajar

Warga belajar program Paket C setara SMA adalah warga masyarakat yang memenuhi persyaratan, antara lain : 1). Lulusan Paket B setara SLTP 2). Lulus SLTP/MTs, 3). Putus SLTA/MA, SMK/MAK,  4). Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri, 5). Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum dan keyakinan)

d. Sarana dan Prasarana.

1). Tempat Belajar
Yang dapat menjadi tempat belajar program Paket C setara SMA adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Masjid, Gereja, Balai Desa, Pondok Pesantren, Kantor Organisasi Kemasyarakatan, dan tempat-tempat lainnya yang layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
2). Administrasi
Untuk keperluan kelancaran pengelolaan kelompok belajar diperlukan sarana administrasi sebagai berikut :
a) Papan Nama kelompok belajar
b) Papan struktur organisasi penyelenggara
c)Kelengkapan administrasi penyelenggaraan dan pembelajaran yang
meliputi ; (1) Buku Induk warga belajar, tutor,dan tenaga kependidikan, (2) Buku daftar hadir warga belajar, tutor dan tenaga kependidikan, (3) Buku keuangan/Kas, (4) Buku Inventaris, (5) Buku agenda pembelajaran, (6) Buku laporan bulanan tutor, (7) Buku agenda surat masuk dan keluar, (8) Buku daftar nilai warga belajar, (9) Buku tanda terima Ijazah.

e. Pembiayaan

Pembiayaan penyelenggaraan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) , Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Swadaya masyarakat dan sumber dana lain yandak mengikat.

f. Penyelenggara/Tenaga Kependidikan.

Penyelengara program Paket C setara SMA adalah PNS dan Non PNS. Penyelenggara program Paket C sekurang-kurang terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga laboran.

g. Waktu Belajar

Waktu belajar pada program Paket C setara SMA adalah fleksibel dengan alokasi waktu untuk kelas I/kelas 10 (mahir 1) adalah 1 tahun atau 969 jam, sedangkan untuk kela II/kelas 11 dan kelas III/kelas 12 (mahir 2) lama belajar 969 jam. Adapun jadwal pelaksanaan belajar diatur bersama oleh tutor, warga belajar dan penyelenggara.

h. Evaluasi Belajar

Evaluasi belajar peserta didik (warga belajar) dilakukan oleh tutor untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta Paket C secara berkesinmabungan. Dalam evaluasi belajar tutor perlu menentukan kriteria keberhasilan, cara dan jenis penilaian yang sesuai dengan kompetensi dalam kurikulum. Evaluasi hasil belajar berorientasi pada :

1) Acuan/Patokan
Semua kompetensi warga belajar dinilai menggunakan acuan kriteria berdasarkan pada indikator hasil belajar. Keberhasilan hasil belajar dibandingkan dengan kemampuan sebelumnya dengan kriteria pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.

2) Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar ditetapkan dengan ukuran tingkat pencapaian kompetensi sebagai syarat penguasaan kompetensi lebih lanjut.

3) Multi Alat dan Cara Penilaian
Evaluasi belajar dapat menggunakan alat test dan non-tes hal ini untuk memantau dan mendapatkan informasi kemajuan hasil belajar peserta didik secara otentik.Proses penyetaraan hasil pendidikan kesetaraan Program Paket C setara SMA dilakukan melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Proses penilaian tersebut melalui Ujian Nasional, khususnya kelas III/kelas 12.

Pengertian Iddah dan Hukum Rujuk dalam Islam

Pengertian Iddah adalah Suami istri yang telah bercerai terkadang bersatu kembali (rujuk) dengan alasan-alasan tertentu. Rujuk artinya kembali, maksudnya bersatunya kembali suami istri yang telah bercerai (seelum habis masa iddahnya). Dalam fiqih rujuk berarti meneruskan kembali hubungan pernikahan yang sebelumya terputus karena dijatuhka thalak raj’i oleh suami.  Rujuk hanya diperbolehkan dalam masa iddah thalak satu atau dua (dalam masa iddah raj’iah).

Pengertian Iddah dan Hukum Rujuk


Hak bekas suami merujuk bekas istrinya yang di thalak raj’i ditegaskan dalam firman Allah SWT, surah Al Baqarah: 228
“… dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan” . Baca juga Pengertian Thalak dan Hukum Thalak

Hukum rujuk


Rujuk asal hukumnya boleh. Selanjutnya hukum rujuk bisa menjadi haram, makruh, sunnah, dan wajib.

1. Haram, apabila dengan rujuk pihak istri dirugikan, seperti keadaannya lebih menderita dibandingkan dengan sebelumnya.

2. Makruh, apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya jika dibandingkan dengan rujuk.

3. Sunnah, apabila diketahui bahwa dengan rujuk lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan meneruskan perceraian.

4. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, salah seorang dithalak sebelum gilirannya disempurnakan
.
Cara Rujuk

Salah sau rukun rujuk ialah sigat atau ikrar (pernyataan tjuk). Pernyataan rujuk dapat diucapkan secara sarih atau terang-terengan, dapat pila diucapkan secara kinayah atau sindiran. Contoh sarih misalnya suami mengatakan kepada mantan istrinya “Aku rujuk kepadamu” atau “Engkau kurujuk”. Sedangkan secara kinayah, misalhnya suami berkata kepada mantan istrinya “Mari kita asuh anak kita”.

Syarat-syarat isteri yang boleh dirujuk adalah sebagai berikut:

a. Ketika masih menjadi isterinya pernah dikumpuli karena thalak sebelum kumpul tidak boleh rujuk.

b. Isteri masih dalam masa iddah.

c. Isteri baru dithalak sekali atau dua kali (thalak raj’i) karena thalak tiga atau thalak bain telah hilang hak rujuknya.

Tidak bergantung kepada sesuatu syarat. Rujuk disyari’atkan bertujuan untuk membolehkan suami istri yang bercerai dengan thalak raj’i meneruskan kembali ikatan perkawinan yang telah terputus dengan syarat istri masih lagi dalam Iddah. Tetapi perlu diingat bahwa rujuk hendaklah denag tujuan untuk berdamai bukan karena ingin menyakiti, menganiaya isteri dan sebagainya.


Hikmah rujuk

1. Sebagai sarana untuk mempertimbangkan kembali perceraian yang telah dilakukan, apakah perceraian tersebut disebabkan oleh emosi, hawa nafsu, atau semata-mata karena kemaslahatan.

2. Sebagai saran untuk mempertanggungjawabkan anak-anak mereka secara bersama-sama, baik dalam pemeliharaan, nafkah dan lain-lain.

3. Sebagai sarana untuk menjamin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai, dan menghormati, yang pada akhirnya akan menciptakan pasangan yang serasi dan harmonis.

4. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan di antara keluarga suami atau istri.

Pengertian Thalak dan Hukum Thalak

Kata “thalak” dalam bahasa arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat
Thalak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan lafaz tertentu, misalkan suami mengatakan kepada istrinya: “Saya Thalak engkau, dengan ucapan tersebut lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian. Thalak itu diperbolehkan atau halal hukumnya, tetapi konsekuensinya sangat berat terutama jika pasangan itu telah memiliki keturunan. Kendatipun thalak itu halal, tetapi Allah membencinya, sebagaimana disabdakan nabi:
“dari Ibnu RA. Ia berkata: Rasulullah bersabda: Barang yang halal tetapi dibenci Allah adalah Thalak”

Pengertian Thalak dan Hukum Thalak


Hukum thalak


a. Makruh
Thalak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalak tanpa  ada hajat yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.

b. Haram
Thalak yang hukumnya haram yaitu ketika dijatuhkan tidak sesuai petunjuk/syariah, yaitu suami menjatuhkan thalak dalam keadaan yang dilarang dalam agama dan terjadi pada dua keadaan:
Suami menjatuhkan thalak ketika istri sedang dalam keadaan haid
Suami menjatuhkan thalak kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil atau tidak

c. Mubah
Thalak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami berhajat atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya, seperti karena suami tidak mencintai istrinya, karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bersabar kemudian menceraikannya.

d. Sunnah
Thalak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Thalak yang suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan tehadap istri.

e. Wajib
Thalak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang mang-ila’ istrinya (bersumpah) tidak akan menggauli istrinya lebih 4 bulan selama masa penangguhannya
Baca Juga : Pengertian Iddah dan Hukum Rujuk dalam Islam

Macam-macam Thalak


Thalak menurut bentuknya
Thalak yang dijatuhkan suami terhadap istri ada beberapa macam bentuknya, yaitu: Ila’, Lian, Dzihar, dan Fasakh.

1. Ila’
Ila’  ialah sumpah suami yang tidak akanmengumpuli istrinya karena suatu sebab, pada zaman jahilia, suami yang telah mengilak’ istrinya maka istri tersebut tidak di urusi lagi kebutuhan hidupnya, tidak diperhatikan lagi sehat atau sakitnya. Akan tetapi apabila ingin menikah dengan pria lain tidak diperbolehkan. Jadi istri tersebut, terkatung-katung nasibnya. Kemudian islam hadir memberikan batasn waktu (kalau terlanjur terjadi ila’) paling lambat empat bulan. Setelah itu suami harus memutuskan, apakah menceraikan istrinya atau kembali. Apabila habis batas empat bulan, tetapi suami tetap diam istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat.

2. Lian
 Lian ialah saling melaknat antara suami dan istri. Lian terjadi karena salah satu (suami/istri) menuduh yang telah berbuat zina. Sementara yang dituduh bersikeras menolak tuduhan. Apabila tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, keduanya datang ke Pengadilan Agama untuk diadakan sumpah di hadapan hakim. Di hadapan hakim penuduh disuruh bersumpah sebanyak lima kali,  empat kali sumpah bahwa, “demi Allah, engkau (suami/istri) telah berbuat zina). Yang ke lima bersumpah bahwa “(suami/istri) bersedia menerima laknat Allah jika berdusta”.  Begitu pula sebaliknya yang tertuduh. Apabila penuduh tidak mau bersumpah, ia ditahan sampai mau bersumpah atau mencabut tuduhannya.

3. Dzihar
Secara bahasa, Dzihar berarti punggung. Dalam istilah fiqih, dzihar diartikan sebagai perkatan suami terhadap suaminya yang mengandung maksud menyamakan istrinya dengan ibunya sendiri.
Pada zaman jahiliah, Dzihar dianggap sebagai satu bentuk perceraain yang berdampak negatif. Suami yang ingin menganiaya istrinya, sementara ia tidak mau menceraikannya maka ia mengdzihar istrinya. Akibatnya, istri tersebut berkatung-katung nasibnya, tidak bersuami dan juga tidak janda.
Islam hadir dengan membawa perbaikan. Wanita yang didzihar memang haram disetubuhi tetapi hanya bersifat sementara. Apabila suami telah membayar kafarat (membebaskan budak  atau berpuasa dua bulan berturut atau memberi makan enam puluh fakir miskin), baru boleh memperlakukan istrinya sebagai mana semula.

4. Fasakh
Fasakh ialah pembatalan nikah yang dilakukan oleh pengadilan karena salah satu pihak (suami/istri) tidak dapat melaksanakn kewajibannya. Pada dasarnya, Fasakh adalha hak suami dan istri. Tetapi karena suami sudah mempunyai hak thalak, maka fasakh biasanya diusulkan oleh pihak istri.
Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan fasakh, antara lain: a) suami cacat tubuh yang seirus; b) suami tidak memberi nafkah kepada isteri; c) suami berselingkuh dengan wanita lain; d) suami murtad atau pindah agama.

Thalak menurut hukumnya
Ditinjau dari segi keadaan istri, thalak itu dibagi dua macam, yaitu thalak sunni dan thalak bid’i.
Thalak sunni adalah thalak yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya, ketika istrinya sedang suci, yaitu tidak sedang haid; atau istrinya dalam keadaan suci dan tidak dicampuri; atau sama sekali tidak kumpul; atau dalam hamil. Hukumannya boleh dilakukan.
Sedangkan thalak bid’i adalah thalak yang dijatuhkan suami, ketika istrinya sedang haid atau sedang suci tetapi telah dicampuri, atau thalak 2/3 sekaligus. Thalak bid’i hukumnya haram.

Thalak menurut sifatnya
Ditinjau dari segi sifatnya atau cara menjatuhkannya thalak itu terbagi dua, yaitu thalak sarih dan thalak khinayah. Thalak sarih adalah thalak yang diucapkan suami dengan ucapan yang jelas , yaitu ucapan thalak (cerai), firak (pisah), atau sarah (lepas). Thalak yang diucapakan dengan yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata tersebut dinyatakan sah dengan tidak diragukan lagi keabsahannya.

Thalak khinayah adalah ucapan yang tidak jelas maksudnya, tetapi mengarah kepada  perceraain. Misalnya dengan ucapan yang bernada mengusir, menyuruh pulang atau ucapan yang bernada tidak memerlukan lagi dan sejenisnya. Jika ucapan itu diniatkan thalak, maka thalaknya jatuh. Karena itu menghindari terjadinya thalak khinayah, sebaiknya suami berhati-hati dalam menggunakan kata-kata kepada istrinya, Nabi bersabda dari Abu Huraira ra. Ia berkata: Rasulullah bersabda: “ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila main-mainpun tetap jadi yaitu nikah thalak dan rujuk”

Thalak menurut hak rujuk suami istri
Ditinjau dari segi dapat rujuk atau tidaknya, maka thalak terbagi dua, yaitu thalak raj’i dan thalak bain. Thalak raj’i adalah thalak di mana suami biasa kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan nikah kembali, yaitu thalak satu dan thalak dua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya. Sedangkan thalak bain adalah thalak di mana suami tidak boleh merujuk kembali ke bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu, thalak bain ada dua macam, yaitu thalak bain sugra dan thalak bain kubra.

Thalak bain sugra adalah thalak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan thalak khulub atau tebus. Pada thalak ini suami tidak boleh merujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali menikahinya dengan pernikahan baru. Sedang dimaksud thalak khulub ialah thalak yang dijatuhkan suami atas permintaan istri dengan alasan tertentu. Dalam hal ini, suami tidak perlu memperhatikan keadaan istrinya, apakah sedang haid atau suci. Semuanya itu ditanggung istri karena permintaanya sendiri. Thalak khulub disebut thalak tebus. Karena istri wajib membayar ‘iwad atau tebusan ke pengadilan.

Thalak bain kubra adalah thalak tiga di mana bekas suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali bekas istrinya, kecuali bekas istrinya iu elah dinikahi oleh laki-laki lain dan oleh dicampuri. Jika suaminya itu menceraikannya maka bekas suami pertama boleh menikahinya kembali.

Hikmah thalak
1. Sebagai jalan atau pintu darurat bagi pasangan suami istri yang memang tidak mungkin lagi bersatu dalam ikatan rumah tangga. Bahkan, apabila tidak menempuh jalan ini, salah satu atau keduanya akan smekin menderita baik lahir maupun batin.

2. Sabagai sarana untuk dapat memilih pasangan hidup yang lebih baik, cocok dan harmonis dari yang sebelumnya.

3. Sebagai salah satu bentuk pengakuan islam akan realita kehidupan dan kondisi kejiawaan yang mungkin berubah dan berganti.

4. Dilihat dari segi kejiwaan, perceraian merupakan salah satu obat sakit mental, sebab pasangan suami isteri yang tidak harmonis memudahkan timblnya penyakit mental atau kejiwaan.

5. Akan membawa seseorang sadar bahwa hidup berumah tangga sangat rentang dari gangguan pihak lain. Tidak bisa masing-masing pihak bersikeras atas kemauan sendiri.

6. Membuat seseorang menjadi sabar dan mawas diri terhadap tata kehidupan bahwa semua yang terjadi di dunia ini atas kehendak Allah.

Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi dalam Filsafat Ilmu

Dalam ilmu Filsafat ada beberapa teori yang harus dipahami, yaitu Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi. Lalu apa pengertian dan perbedaan dari ketiga Teori tersebut, Artikel kali ini akan membahas ketiga teori tersebut Ontologi, Epistomologi dan Aksiologi dalam Ilmu Flsafat.

Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi dalam Ilmu Filsafat


A. ONTOLOGI

Kata ontologi berasal dari perkataan yunani: on = being, dan logos = logic. Jadi Ontologi adalah The Theory of being qua being (teori tentang keberadaan sebagai keberadaan).
Ontologi merupakan salah satu di antara lapangan penyelidikan kefilsifatan yang paling kuno.Awal mula alam pikiran Yunani telah menunjukkan munculnya perenungan di bidang ontologi.Yang tertua di antara segenap filsafat yunani yang kita kenal adalah Thales.Atas perenungannya terhadap air merupakan substansi terdalam yang merupakan asal mula dari segala sesuatu.
Dalam persoalan ontologi orang menghadapi persoalan bagaimanakah kita menerangkan hakikat dari segala yang ada ini?Pertama kali orang dihadapkan pada adanya dua macam kenyataan.Yang pertama, kenyataan yang berupa materi (kebenaran) dan kedua, kenyataan yang berupa rohani (kejiwaan).

Pembicaraan tentang hakikat sangatlah luas sekali, yaitu segala yang ada dan yang mungkin ada.Hakikat adalah realitas; realita adalah ke-real-an, Riil artinya kenyataan yang sebenarnya.Jadi hakikat adalah kenyataan sebenarnya sesuatu, bukan kenyataan sementara atau keadaan yang menipu, juga bukan kenyataan yang berubah.

Ahmad tafsir mencotohkan tentang hakikat makna demokrasi dan fatamorgana pada hakikatnya  pemerintahan demokratis menghargai pendapat rakyat. Mungkin orang pernah menyaksikan pemerintahan itu melakukan tindakan sewengang-wenang, tidak menghargai pendapat rakyat.Itu hanyalah keadaan sementara, bukan hakiki, yang hakiki pemerintahan itu demokratis.Tentang hakikat fatamorgana dicontohkan, kita melihat suatu objek fatamorgana.Apakah real atau tidak?Tidak, fatamorgana itu bukan hakikat, hakikat fatamorgana itu ialah tidak ada.

Pembahasan tentang ontologi sebagai dasar berusaha untuk menjawab: yang menurut Aristoteles merupakan The First Philosophy dan merupakan ilmu mengenai esensi benda-benda. Untuk lebih jelasnya penulis mengemukakan pengertian dan aliran pemikiran dalam ontologi ini.

Hubungan antara ontologi dengan pendidikan
Ontologi merupakan analisis tentang objek materi dari ilmu pengetahuan.Berisi mengenai hal-hal yang bersifat empiris serta mempelajari mengenai apa yang ingin diketahui manusia dan objek apa yang diteliti ilmu. Dasar ontologi pendidikan adalah objek materi pendidikan ialah sisi yang mengatur seluruh kegiatan kependidikan.Jadi hubungan ontologi dengan pendidikan menempati posisi landasan yang terdasar dari fondasi ilmu dimana disitulah teletak undang-undang dasarnya dunia ilmu.


B. EPISTOMOLOGI

Epistomologi berasal dari bahasa Yunani “Epistheme” berarti pengetahuan dan “logos” artinya ilmu atau teori.Jadi epistomologi adalah cabang filsafat yang mempelajari tentang pengetahuan kefilsafatan atau teori ilmu pengetahuan dalam mengkaji asal usul filsafat dan benda.
Secara terminologi epistomologi adalah salah satu problem logika  yang dapat menentukan kebenaran dan cara memperoleh pengetahuan tentang filsafat yang tepat, yang merupakan jarak tempuh dalam memperoleh pengetahuan filsafat, baik yang teoritis (idea) maupun yang praktis (inderawe).

Aspek estimologi merupakan aspek yang membahas tentang pengetahuan filsafat. Aspek ini membahas bagaimana cara kita mencari pengetahuan dan seperti apa pengetahuan tersebut. Dalam aspek epistemologi ini terdapat beberapa logika, yaitu: analogi, silogisme, premis mayor, dan premis minor.
Dalam epistimologi dikenal dengan dua aliran, yaitu:

1.    Rasionalisme   :  Pentingnya akal yang menentukan hasil/keputusan.

2.    Empirisme       : Realita kebenaran terletak pada benda kongrit yang dapat diindra karena ilmu atau pengalam impiris.

Hubungan antara epistemologi dengan pendidikan
Hubungan epistemologi dengan pendidikan adalah untuk mengembangkan ilmu secara produktif dan bertanggung jawab serta memberikan suatu gambaran-gambaran umum mengenai kebenaran yang diajarkan dalam proses pendidikan.

C. AKSIOLOGI
Aksiologi adalah istilah yang berasal dari kata Yunani yaitu: axios yang berarti nilai.Sedangkan logos berarti teori/ilmu.Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya.Aksiologi dipahami sebagai teori nilai.Jujun S.suriasumantri mengartikan aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Menurut John Sinclair, dalam lingkup kajian filsafat nilali merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti politik, sosial dan agama. Sedangkan nilai itu sendiri adalah sesuatu yang berharga yang diidamkan oleh setiap insan.

Pembahasan aksiologi menyangkut masalah nilai kegunaan ilmu.Ilmu tidak bebas nilai.Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan moral suatu masyarakat, sehingga nilai kegunaan ilmu tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan sebaliknya malah menimbulkan bencana. Dalam aksiologi ada dua penilaian yang umum digunakan yaitu:

1. Etika
Etika adalah cabang filsafat yang membahas secara kritis dan sistematis masalah-masalah moral. Kajian etika lebih fokus pada perilkau, norma dan adat istiadat manusia. Etika merupakan salah satu cabang filsafat tertua. Tujuan dari etika adalah agar manusia mengetahui dan mampu mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan.

2. Estetika
Estetika merupakan bidang studi manusia yang mempersoalkan tentang nilai keindahan.Keindahan mengandung arti bahwa didalam diri segala sesuatu terdapat unsur-unsur yang tertata secara tertib dan harmonis dalam satu kesatuan hubungan yang utuh menyeluruh.

Hubungan antara aksiologi dengan pendidikan
Aksiologi mempelajari mengenai manfaat apa yang diperoleh dari ilmu pengetahuan,menyelidiki hakikat nilai,serta berisi mengenai etika dan estetika.Penerapan aksiologi dalam pendidikan misalnya saja adalah dengan adanya mata pelajaran ilmu sosial dan kewarganegaraan yang mengajarkan bagaimanakah etika atau sikap yang baik itu,selain itu adalah mata pelajaran kesenian yang mengajarkan mengenai estetika atau keindahan dari sebuah karya manusia.  Dasar Aksiologis Pendidikan adalah Kemanfaatan teori pendidikan tidak hanya perlu sebagai ilmu yang otonom tetapi juga diperlukan untuk memberikan dasar yang sebaik-baiknya bagi pendidikan sebagai proses pembudayaan manusia secara beradab.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dalam dunia filsafat banyak perkembanganya salah satunya adalah otologi, epistomologi,dan aksiologi.ontologi mengajarkan kita tentang ilmu metafisika. Metafisika disebut sebagai ilmu “induk sebuah ilmu‘’karena ia merupakan kunci untuk menelaah pertanyaan paling penting yang dihadapi oleh manusia dalam teori pengetahuan yang benar. .Epistomologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang asal muasal ,sumber,metode,struktur dan validitas atau kebenaran pengetahuan .dalam epistomologi dikenal dengan dua aliran;

1.Rasionalisme : pentingnya akal yang menentukan hasil
2.Empirisme : realita kebenaran terletak pada benda kongkrit yang dapat diindra karena ilmu.atau pengalan impiris.
sedangkan aksiologi mempelajari mengenai manfaat apa yang diperoleh dari ilmu pengetahuan,menyelidiki hakikat,nilai.serta berisi mengenai etika dan estetika.

B. SARAN

Kami dari kelompok tujuh berharap agar salah satu perkembangan filsafat dapat diterima dengan baik oleh masyarakat untuk itu dalam makalah ini kami membahas tentang perkambangan filsafat antara lain ontologi, epistomologi, dan aksiologi.


DAFTAR PUSTAKA

Bakhtiar, Amsal, Filsafat Ilmu, Jakarta:Rajawali Pers. 2004
Salam, Burhanuddin Salam, Pengantar Filsafat, Bandung: Bumi Aksara, 1984
Talib, Abdullah H Abd, Pengantar Filsafat, Gowa: Gunadarma. 2014