Showing posts with label Agama Islam. Show all posts
Showing posts with label Agama Islam. Show all posts

Sunday, September 16, 2018

Tindak Pidana dalam Islam

Studi hukum di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan fluktuasi keberlakuan politik hukum yang dijalankan negara, perkembangan sosial kemasyarakatan dan interaksi masyarakat dengan keputusan politik negara. KUHP sebagai produk hukum pidana di Indonesia yang telah mereduksi dan memarginalkan hukum Islam baik secara substansial maupun keberlakuan di dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.



Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Semua itu terbukti dari peraturan Islam yang mencangkup seluruh aspek kehidupan manusia. Islam tidak hanya mengatur tatacara berhubungan yang baik antara manusia dan pencipta (hablum minallah) tetapi Islam juga mengatur hubungan yang baik antar sesama manusia (hablum minannaas). Islam mengatur agar manusia selalu berbuat baik untuk dirinya kepada dirinya sendiri , keluarga dan orang-orang yang disekitarnya. Baik orang yang seagama, ataupun yang berlainan agama. Perintah Allah tersebut beralasan agar sesama makhluk ciptaan Allah di Dunia dapat hidup dengan selaras, serasi dan seimbang, tanpa adanya pihak yang merasakan disakiti dan dirugikan.

Fenomena yang terjadi, akhir akhir ini banyak sekali tindak kejahatan yang terjadi di Negara kita tercinta. Baik itu berupa pembunuhan, perampokan, pencurian, perzinaan, dan masih banyak lagi perbuatan yang tak kalah kejamnya. Oleh karena itulah kami bermaksud untuk membahas kajian tentang “ Tindak Pidana”  yang dikenal dengan istilah Jinayat  atau hukum-hukum pidana dalam islam sebagai perbandingan bagi kita untuk perilaku kehidupan sehari-hari.

Pengertian Tindak Pidana


Tindak pidana jinayat berasal dari bahasa Arab, yang berarti mengambil. Syekh muhammad bin qosim mengatakan dalam fathul qorib bahwa jinayat itu kata yang lebih umum dari pencurian, pembunuhan, zina dan lain-lain. Atau dapat diartikan kejahatan kriminal. Sedangkan jinayat menurut syara’ adalah semua pekerjaan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama jiwa akal atau harta benda.

Kata Jinayah berasal dari kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan pidana atau kriminal.Demikian  pula dengan istilah fiqih jinayat sama dengan hukum pidana. Yang dimaksud dengan hukum pidana itu sendiri dalam syari’at islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman yang setimpal.

Macam-Macam Tindak Pidana


1. Tindak pidana yang dikenai qishash

a. Pembunuhan yang disengaja
Pembunuhan yang disengaja adalah pembunuhan yang diniatkan atau sudah direncanakan oleh pelaku terlebih dahulu dan  dilakukan dengan menggunakan alat atau cara yang dapat menyebabkan orang lain terbunuh. Orang yang melakukan pembunuhan yang disengaja dihukum setinggi tingginya di qishash, yaitu dibunuh, tetapi bila (ahli waris) korban memaafkan, pembunuh diharuskan membayar diyat (ganti rugi) dengan nilai ganti rugi senilai 100 ekor unta secara tunai.

b. Pembunuhan yang tidak disengaja
Pembunuhan yang tidak disengaja adalah pembunuhan yang tidak dimaksudkan atau direncanakan untuk membunuh, karena salah sasaran, ketidak sengajaan atau ketidaktahuan pelaku sehingga secara tidak sengaja terjadi pembunuhan. Pembunuhan tidak sengaja dikenai hukum qishash, tetapi pembunuhnya diwajibkan membayar diyat (ganti rugi) dengan cara memerdekakan hamba sahaya dan memberi 100 ekor unta kepada keluarga atau ahli waris korban. Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ [4]: 92
“.... dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya   (si terbunuh itu),...”

c. Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tanpa menggunakan alat dan cara yang dapat membunuh, namun tidak ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini melainkan korban meninggal karna kebetulan saja. Misalnya seseorang memukul dengan lidi dan yang di pukul ternyata mati, pembunuhan tersebut tidak menjadikan pembunuhnya di jatuhi hukuman Qishash, tetapi harus membayar diyat.

2. Tindak pidana yang dikenai had
a. Zina
Ada dua macam kategori dalam berzina, yaitu berzina yang dilakukan oleh orang yang pernah menikah dan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Pelaku zina yang pernah menikah apabila terbukti dikenai hukuman setinggi-tingginya ajam, sedangkan bagi pezina yang belum pernah menikah hukumannya dipukul (jilid) seratus kali pukulan dan diasingkan selama satu tahun. Firman Allah Q.S an-Nur [24]: 2:
“Perempuan yang berzina dan laki laki yang yang berzina, maka derahlah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan jangan kamu berlas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agam Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman bagi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

b. Tuduhan Zina
Menuduh berzinah kepada orang lain (Qadzaf) apabila tuduhannya itu tidak dapat dibuktikan, maka penuduh dapat dikenai hukuman delapan puluh kali hukuman.

c. Homoseksual, lesbianisme dan bestiality
Homoseksual adalah melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, antara laki-laki dengan laki-laki dan apa bila perempuan melakukan dengan sesama perempuan maka disebut lesbianisme. Hukuman bagi para homoseksual dan lesbianisme. Dikategorikan sama dengan melakukan zina, karena itu dapat dibuktikan di pengadilan dan dapat di jatuhi hukuman seperti halnya pelaku zina.
Sabda Nabi:
“Kalau kali-laki bersenggama dengan laki-laki, maka keduanya adalah pezina” demikian pula dengan mealukan hubungan seksual dengan binatang (bestiality) termasuk perbuatan zina, yang dikenai hukuman sebagaimana berzina”.

d. Pemabukan
Khamr adalah minuman yang diharamkan, karena mengandung al kohol yang bersifat memabukkan peminumnya yang mengakibatkan kehilangan kesadaran sehingga dapat membuat orang yang meminumnya melakukan sesuatu diluar kendali atau kesadarannya. Oleh karena itu orang yang meminumnya berdosa. Meminum khamr disamping berdosa juga dilaknat oleh Allah, di dalam masyarakat muslim orang tersebut di pandang telah berbuat kejahatan yang patut dihukum. Sebagai mana sabda Rasul:
“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, yang menjual belikannya, pemerasnya, pembawa dan yang membawakannya”.
Dan jika di pengadilan ia dapat dibuktikan mabuknya, maka ia dikenai hukuman jilid/dera 40 sampai 80 kali. Sebagaimana Nabi dapat melaksanakan:
“bahwasannya Rasulullah SAW, telah mendera orang yang meminum minuman keras dengan dua pelapah tama, empat puluh deraan”.

e. Pencurian
Pencuri adalah perbuatan yang mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemiliknya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk dimilikinya. Pencuri termasuk perbuatan pidana dengan hukuman potong tangan. Sebagaimana firman Allah QS. Al-maidah [5] 38:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan bagi Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.”

3. Tindak pidana dikenai ta’zir 
Adapun tindak pidana di kenai ta’zir tidak ditentukan jenis hukumannya, tergantung kepada keputusan hakim. Jika di tinjau dari segi tindakannya (perbuatan) ta’zir dapat dikelompokkan atas tiga kelompok:
a. Ta’zir atas maksiat;
b. Ta’zir atas kemaslahatan umum dan;
c. Ta’zir atas pelanggaran-pelanggaran.

Peradilan


Kata peradilan sebagai terjemah  dari “ Qadlah” yang berarti memutuskan, melaksanakan  dan menyelesaikan . Berkaitan dengan nilai-nilai dasar  yang harus dipegang seorang hakim dalam memutuskan perkaranya. Hakim dalam pandangan  Islam dipandang sebagai mujtahid. Seorang hakim dengan kekuasaannya dapat menjatuhkan hukuman kepada seseorang karena itu hakim di tuntut adil dan bijaksana dalam memutuskan suatu perkaranya. Beberapa pesan Islam untuk menegakkan keadilan seorang hakim antara lain sabda Nabi:
“ Jangan sekali-kali seorang hakim mengadili urusan antara dua orang sedang dia dalam keadaan marah”


Pelaksanaan Hukuman atau Eksekusi


Apabila pengadilan telah menetapkan hukuman bagi para pelaku, maka pelaksanaan hukuman dilakukan segera dengan ketentuan hukuman itu dilaksanakan secara terbuka, disaksikan oleh orang banyak setelah selesai sholat Jumat. Hal ini dimaksud untuk menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat tentang hukuman bagi para pelaku kejahatan, sehingga tidak ada lagi orang yang mencoba meniru/mengulangi perbuatan jahat.


Tuesday, September 11, 2018

Pengertian Iddah dan Hukum Rujuk dalam Islam

Pengertian Iddah adalah Suami istri yang telah bercerai terkadang bersatu kembali (rujuk) dengan alasan-alasan tertentu. Rujuk artinya kembali, maksudnya bersatunya kembali suami istri yang telah bercerai (seelum habis masa iddahnya). Dalam fiqih rujuk berarti meneruskan kembali hubungan pernikahan yang sebelumya terputus karena dijatuhka thalak raj’i oleh suami.  Rujuk hanya diperbolehkan dalam masa iddah thalak satu atau dua (dalam masa iddah raj’iah).

Pengertian Iddah dan Hukum Rujuk


Hak bekas suami merujuk bekas istrinya yang di thalak raj’i ditegaskan dalam firman Allah SWT, surah Al Baqarah: 228
“… dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan” . Baca juga Pengertian Thalak dan Hukum Thalak

Hukum rujuk


Rujuk asal hukumnya boleh. Selanjutnya hukum rujuk bisa menjadi haram, makruh, sunnah, dan wajib.

1. Haram, apabila dengan rujuk pihak istri dirugikan, seperti keadaannya lebih menderita dibandingkan dengan sebelumnya.

2. Makruh, apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya jika dibandingkan dengan rujuk.

3. Sunnah, apabila diketahui bahwa dengan rujuk lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan meneruskan perceraian.

4. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, salah seorang dithalak sebelum gilirannya disempurnakan
.
Cara Rujuk

Salah sau rukun rujuk ialah sigat atau ikrar (pernyataan tjuk). Pernyataan rujuk dapat diucapkan secara sarih atau terang-terengan, dapat pila diucapkan secara kinayah atau sindiran. Contoh sarih misalnya suami mengatakan kepada mantan istrinya “Aku rujuk kepadamu” atau “Engkau kurujuk”. Sedangkan secara kinayah, misalhnya suami berkata kepada mantan istrinya “Mari kita asuh anak kita”.

Syarat-syarat isteri yang boleh dirujuk adalah sebagai berikut:

a. Ketika masih menjadi isterinya pernah dikumpuli karena thalak sebelum kumpul tidak boleh rujuk.

b. Isteri masih dalam masa iddah.

c. Isteri baru dithalak sekali atau dua kali (thalak raj’i) karena thalak tiga atau thalak bain telah hilang hak rujuknya.

Tidak bergantung kepada sesuatu syarat. Rujuk disyari’atkan bertujuan untuk membolehkan suami istri yang bercerai dengan thalak raj’i meneruskan kembali ikatan perkawinan yang telah terputus dengan syarat istri masih lagi dalam Iddah. Tetapi perlu diingat bahwa rujuk hendaklah denag tujuan untuk berdamai bukan karena ingin menyakiti, menganiaya isteri dan sebagainya.


Hikmah rujuk

1. Sebagai sarana untuk mempertimbangkan kembali perceraian yang telah dilakukan, apakah perceraian tersebut disebabkan oleh emosi, hawa nafsu, atau semata-mata karena kemaslahatan.

2. Sebagai saran untuk mempertanggungjawabkan anak-anak mereka secara bersama-sama, baik dalam pemeliharaan, nafkah dan lain-lain.

3. Sebagai sarana untuk menjamin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai, dan menghormati, yang pada akhirnya akan menciptakan pasangan yang serasi dan harmonis.

4. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan di antara keluarga suami atau istri.

Pengertian Thalak dan Hukum Thalak

Kata “thalak” dalam bahasa arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat
Thalak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan lafaz tertentu, misalkan suami mengatakan kepada istrinya: “Saya Thalak engkau, dengan ucapan tersebut lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian. Thalak itu diperbolehkan atau halal hukumnya, tetapi konsekuensinya sangat berat terutama jika pasangan itu telah memiliki keturunan. Kendatipun thalak itu halal, tetapi Allah membencinya, sebagaimana disabdakan nabi:
“dari Ibnu RA. Ia berkata: Rasulullah bersabda: Barang yang halal tetapi dibenci Allah adalah Thalak”

Pengertian Thalak dan Hukum Thalak


Hukum thalak


a. Makruh
Thalak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalak tanpa  ada hajat yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.

b. Haram
Thalak yang hukumnya haram yaitu ketika dijatuhkan tidak sesuai petunjuk/syariah, yaitu suami menjatuhkan thalak dalam keadaan yang dilarang dalam agama dan terjadi pada dua keadaan:
Suami menjatuhkan thalak ketika istri sedang dalam keadaan haid
Suami menjatuhkan thalak kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil atau tidak

c. Mubah
Thalak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami berhajat atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya, seperti karena suami tidak mencintai istrinya, karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bersabar kemudian menceraikannya.

d. Sunnah
Thalak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Thalak yang suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan tehadap istri.

e. Wajib
Thalak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang mang-ila’ istrinya (bersumpah) tidak akan menggauli istrinya lebih 4 bulan selama masa penangguhannya
Baca Juga : Pengertian Iddah dan Hukum Rujuk dalam Islam

Macam-macam Thalak


Thalak menurut bentuknya
Thalak yang dijatuhkan suami terhadap istri ada beberapa macam bentuknya, yaitu: Ila’, Lian, Dzihar, dan Fasakh.

1. Ila’
Ila’  ialah sumpah suami yang tidak akanmengumpuli istrinya karena suatu sebab, pada zaman jahilia, suami yang telah mengilak’ istrinya maka istri tersebut tidak di urusi lagi kebutuhan hidupnya, tidak diperhatikan lagi sehat atau sakitnya. Akan tetapi apabila ingin menikah dengan pria lain tidak diperbolehkan. Jadi istri tersebut, terkatung-katung nasibnya. Kemudian islam hadir memberikan batasn waktu (kalau terlanjur terjadi ila’) paling lambat empat bulan. Setelah itu suami harus memutuskan, apakah menceraikan istrinya atau kembali. Apabila habis batas empat bulan, tetapi suami tetap diam istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat.

2. Lian
 Lian ialah saling melaknat antara suami dan istri. Lian terjadi karena salah satu (suami/istri) menuduh yang telah berbuat zina. Sementara yang dituduh bersikeras menolak tuduhan. Apabila tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, keduanya datang ke Pengadilan Agama untuk diadakan sumpah di hadapan hakim. Di hadapan hakim penuduh disuruh bersumpah sebanyak lima kali,  empat kali sumpah bahwa, “demi Allah, engkau (suami/istri) telah berbuat zina). Yang ke lima bersumpah bahwa “(suami/istri) bersedia menerima laknat Allah jika berdusta”.  Begitu pula sebaliknya yang tertuduh. Apabila penuduh tidak mau bersumpah, ia ditahan sampai mau bersumpah atau mencabut tuduhannya.

3. Dzihar
Secara bahasa, Dzihar berarti punggung. Dalam istilah fiqih, dzihar diartikan sebagai perkatan suami terhadap suaminya yang mengandung maksud menyamakan istrinya dengan ibunya sendiri.
Pada zaman jahiliah, Dzihar dianggap sebagai satu bentuk perceraain yang berdampak negatif. Suami yang ingin menganiaya istrinya, sementara ia tidak mau menceraikannya maka ia mengdzihar istrinya. Akibatnya, istri tersebut berkatung-katung nasibnya, tidak bersuami dan juga tidak janda.
Islam hadir dengan membawa perbaikan. Wanita yang didzihar memang haram disetubuhi tetapi hanya bersifat sementara. Apabila suami telah membayar kafarat (membebaskan budak  atau berpuasa dua bulan berturut atau memberi makan enam puluh fakir miskin), baru boleh memperlakukan istrinya sebagai mana semula.

4. Fasakh
Fasakh ialah pembatalan nikah yang dilakukan oleh pengadilan karena salah satu pihak (suami/istri) tidak dapat melaksanakn kewajibannya. Pada dasarnya, Fasakh adalha hak suami dan istri. Tetapi karena suami sudah mempunyai hak thalak, maka fasakh biasanya diusulkan oleh pihak istri.
Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan fasakh, antara lain: a) suami cacat tubuh yang seirus; b) suami tidak memberi nafkah kepada isteri; c) suami berselingkuh dengan wanita lain; d) suami murtad atau pindah agama.

Thalak menurut hukumnya
Ditinjau dari segi keadaan istri, thalak itu dibagi dua macam, yaitu thalak sunni dan thalak bid’i.
Thalak sunni adalah thalak yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya, ketika istrinya sedang suci, yaitu tidak sedang haid; atau istrinya dalam keadaan suci dan tidak dicampuri; atau sama sekali tidak kumpul; atau dalam hamil. Hukumannya boleh dilakukan.
Sedangkan thalak bid’i adalah thalak yang dijatuhkan suami, ketika istrinya sedang haid atau sedang suci tetapi telah dicampuri, atau thalak 2/3 sekaligus. Thalak bid’i hukumnya haram.

Thalak menurut sifatnya
Ditinjau dari segi sifatnya atau cara menjatuhkannya thalak itu terbagi dua, yaitu thalak sarih dan thalak khinayah. Thalak sarih adalah thalak yang diucapkan suami dengan ucapan yang jelas , yaitu ucapan thalak (cerai), firak (pisah), atau sarah (lepas). Thalak yang diucapakan dengan yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata tersebut dinyatakan sah dengan tidak diragukan lagi keabsahannya.

Thalak khinayah adalah ucapan yang tidak jelas maksudnya, tetapi mengarah kepada  perceraain. Misalnya dengan ucapan yang bernada mengusir, menyuruh pulang atau ucapan yang bernada tidak memerlukan lagi dan sejenisnya. Jika ucapan itu diniatkan thalak, maka thalaknya jatuh. Karena itu menghindari terjadinya thalak khinayah, sebaiknya suami berhati-hati dalam menggunakan kata-kata kepada istrinya, Nabi bersabda dari Abu Huraira ra. Ia berkata: Rasulullah bersabda: “ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila main-mainpun tetap jadi yaitu nikah thalak dan rujuk”

Thalak menurut hak rujuk suami istri
Ditinjau dari segi dapat rujuk atau tidaknya, maka thalak terbagi dua, yaitu thalak raj’i dan thalak bain. Thalak raj’i adalah thalak di mana suami biasa kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan nikah kembali, yaitu thalak satu dan thalak dua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya. Sedangkan thalak bain adalah thalak di mana suami tidak boleh merujuk kembali ke bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu, thalak bain ada dua macam, yaitu thalak bain sugra dan thalak bain kubra.

Thalak bain sugra adalah thalak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan thalak khulub atau tebus. Pada thalak ini suami tidak boleh merujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali menikahinya dengan pernikahan baru. Sedang dimaksud thalak khulub ialah thalak yang dijatuhkan suami atas permintaan istri dengan alasan tertentu. Dalam hal ini, suami tidak perlu memperhatikan keadaan istrinya, apakah sedang haid atau suci. Semuanya itu ditanggung istri karena permintaanya sendiri. Thalak khulub disebut thalak tebus. Karena istri wajib membayar ‘iwad atau tebusan ke pengadilan.

Thalak bain kubra adalah thalak tiga di mana bekas suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali bekas istrinya, kecuali bekas istrinya iu elah dinikahi oleh laki-laki lain dan oleh dicampuri. Jika suaminya itu menceraikannya maka bekas suami pertama boleh menikahinya kembali.

Hikmah thalak
1. Sebagai jalan atau pintu darurat bagi pasangan suami istri yang memang tidak mungkin lagi bersatu dalam ikatan rumah tangga. Bahkan, apabila tidak menempuh jalan ini, salah satu atau keduanya akan smekin menderita baik lahir maupun batin.

2. Sabagai sarana untuk dapat memilih pasangan hidup yang lebih baik, cocok dan harmonis dari yang sebelumnya.

3. Sebagai salah satu bentuk pengakuan islam akan realita kehidupan dan kondisi kejiawaan yang mungkin berubah dan berganti.

4. Dilihat dari segi kejiwaan, perceraian merupakan salah satu obat sakit mental, sebab pasangan suami isteri yang tidak harmonis memudahkan timblnya penyakit mental atau kejiwaan.

5. Akan membawa seseorang sadar bahwa hidup berumah tangga sangat rentang dari gangguan pihak lain. Tidak bisa masing-masing pihak bersikeras atas kemauan sendiri.

6. Membuat seseorang menjadi sabar dan mawas diri terhadap tata kehidupan bahwa semua yang terjadi di dunia ini atas kehendak Allah.