Showing posts with label Pendidikan non Formal. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan non Formal. Show all posts

Tuesday, September 11, 2018

Program dan Satuan Pendidikan Non Formal

Menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional telah menetapkan bahwa pendidikan luar sekolah adalah satu diantara dua jalur pendidikan yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan luar sekolah bertujuan untuk memberi kesempatan belajar yang luas bagi masyarakat yang karena berbagai faktor seperti kesulitan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang kurang mendukung tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan melalui jalur pendidikan formal, kali ini kita akan membahas Makalah Program dan Satuan Pendidikan Non Formal .



PROGRAM PENDIDIKAN NONFORMAL


Kegiatan PNF dilaksanakan melalui satuan penitipan anak, kelompok bermain, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan luar sekolah sejenis.
Bentuk satuan yang implisir menunjuk pula pada jenis program, sehingga programnya pun terdiri dari: pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan 0pendidikan berkelanjutan. Menurut D Sudjana (1989): “diklasifikasi satuan (program-programnya) oleh para ahli menurut “kacamata” keahlian masing-masing.” Oleh karena itu, secara konstektual, program PNF bervariasi dengan rentangan yang luas. Dibawah ini akan dikemukakan oleh para ahli mengenai pengklasifikasi program PNF.

Berdasarkan tujuannya, Harbirson (1973) membagi program pada tiga kategori: (a) mempersiapkan angkatan kerja bagi generasi yang akan memasuki dunia kerja, (b) meningkatkan kemampuan kerja bagi pekerja dan (c) memperluas pemahaman masyarakat terhadap dunia kerja.
Ditinjau dari pendekatan  yang digunakan untuk mengembangkan potensi pemuda pedesaan, ICED serts Combs dan Ahmed (1974) membagi program pada empat kategori: (s) Pendidikan Perluasan (extension), (b) pendidikan pelatihan (training), (c) swadaya masyarakat (CO-operative self-help), dan (d) gerakan pembangunan terpadu (Intergrated development)
Moro’oko (1997) menggolongkan program mendasarkan kegiatan yang dilakukan, yaitu: (a) belajar mandiri dengan menggunakan sistem belajar jarak jauh, (b) belajar dari sumber lingkungan yang tersedia, (c) belajar melalui latihan hubungan kemanusiaan, (d) belajar secara volunter, dan (e) belajar melalui kegiatan kegiatan kemasyarakatan.


JENIS PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL


Dalam pelaksanaannya program pendidikan masyarakat  yang selama ini telah diwujudkan di dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu: program pokok dan program penunjang. Program pokok, terdiri dari program: Pemberantasan Buta Aksara dan Pendidikan Dasar, masing-masing program terdiri dari: Pengembangan Anak usia Dini (PAUD), Kejar Paket A setara SD, dan Kejar Paket B setara SLTP, Program Pendidikan berkalanjutan, teridiri dari program: kejar usaha, beasiswa magang/kursus, pembinaan kursus, dan pendidikan kewanitaan. Selanjutnya Program Penunjang, antara lain:

Pengembangan program melalui kegiatan rintisan-rintisan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan masyarakat, yaitu meliputi program pemberdayaan ekonomi pedesaan, program kursus masuk desa, Penyediaan dan Pengembangan sarana belajar pokok dan pelengkap, antara lain melalui pengelolaan dan pengembangan TBM, penyediaan fasilitas kerja, fasilitas ketenagaan, bantuan teknis, serta monioring dan evaluasi, melalui Pengembangan Sistem Informasi Menejemen (SIM) Dikmas dan Pelaksanaan evaluasi hasil belajar tingkat nasional (Pehabtanas).

Program-program tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Keaksaraan Fungsional
Kesetaraan Fungsional adalah pengembangan dari program pemberantasan buta huruf. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keaksaraan dasar masyarakat buta aksara sesuai dari minat dan kebutuhan hidup masyarakat
kegiatan ini diselenggarakan untuk melayani masyarakat yang menyandang buta aksara, usia 10-44 tahun, dengan prioritas usia 17-30 tahun.

2. Pengembangan Anak Usia Dini
Masa depan bangsa dan negara akan banyak ditentukan oleh keberhasilan dalam menyiapkan sumber daya manusia sedini mungkin, baik melalui perbaikan mutu kesehatan, pendidikan, sehingga tumbuh manusia kelak mampu mewujudkan cita-cita bangsa yaitu adil dan makmur.
Program ini dilaksanakan dengan kerjasama antara berbagai departemen, organisasi kemasyarakatan yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembinaan anak. Program dilaksanakan dalam bentuk,kelompok bermain, taman bermain taman kanak-kanak, penitipan anak, bina keluarga anak dibawah lima tahun dan berbagai bentuk lainnya

3. Program Paket A setara SD
Program ini dilaksanakan dengan perioritas kepada anak usia sekolah dasar yang tidak sekolah atau puts sekolah dasar dalam usia wajib belajar (7-15 tahun). Kegiatan belajar dilaksanakan dalam kelompok belajar terdiri dari 20 orang, dibantu oleh tutor. Lama pendidikan minimal 3 tahun karena mulai belajar setara  kelas 4 SD

4. Program Paket B Setara SLTP
Program ini ditujukan kepada siswa lulusan SD tidak melanjutkan ke SLTP dan siswa putus SLTP dengan prioritas pada anak usia wajib belajar yang karena berbagai faktor seperti ekonomi, sosial, jarak sekolah yang jauh sehingga tidak mampu mengikuti program persekolahan. Kegiatan belajar diselenggarakan dalam kelompok belajar, terdiri dari rata-rata 40 orang dibantu oleh 6 tutor.

5. Kelompok Belajar Usaha
Program kejar usaha dikembangkan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kemampuan warga belajar yang belum memiliki sumber mata pencaharian tetap dan berpenghasilan rendah sehingga dari pengetahuan, keterampilan, sikap dan kemampuan yang dimiliki itu dapat menjalankan usaha atau bekerja pada usaha oran lain dalam rangka unuk meningkatkan penghasilannya
Program ini ditujukan kepada warga belajar yang minimal telah bebas buta aksara dan atau lulus paket A setara SD dan Paket B setara SLTP, usia 17-44 tahun dengan prioritas 17-30 tahun.

6. Beasiswa, Magang
Suatu program yang dikembangkan sebagai tindak lanjut dari pendidikan dasar, pemerintah menyediakan beasiswa untuk magang/kursus, yang  diprioritaskanbagi lulusan paket B setara SLTP yang tidak melanjutkan. Beasiswa ini digunakan untuk membiayai program pembelajaran keterampilan warga belajar pada pusat-pusat magang/kursus, dengan lama waktu berkisar antara 3 sampai dengan 6 bulan.

7. Pendidikan Kewanitaan
Program yang dikembangkan secara khusus pada wanita usia produktif, telah berkeluarga, dan ergolong miskin. Pelayanan pendidikan yang diberikan berupad latihan keterampilan usaha. Setelah selesai laihan, diberi dana belajar usaha untuk diusahakan bersama dalam satu kelompok, dimana besarnya disesuaikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan dengan maksud unuk meningkatkan pendapatan keluarga.

Dari uraian di atas dapat dilihat keanekaragaman program-program yang dikembangkan oleh pendidikan masyarakat yang dapat di bagi atas program pendidikan dasar, program pendidikan berkelanjutan dan program pennnjang

SASARAN PROGRAM PNF


Dari namanya sudah jelas kelihatan bahwa program luluh dan bersenyawa dengan masyarakat karena itu sasaran program-program pendidikan masyarakat seharusnya meliputi seluruh warga masyarakat yang membuuhkan pendidikan yang karena berbagai hal tidak dapat/sempat mengikuti pendidikan dijalur sekolah sepenuhnya, warga masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya yang tidak diperoleh pada jalur sekolah, warga masyarakat yang sudah atau akan bekerja tetapi menuntut persyaratan tertentu yang tidak diperoleh pada jalur sekolah, warga masyarakat yang ingin melanjutkan pada jenjang yang lebih tinggi.

Usia masyarakat yang harus dibelajarkan tidak terbatas, namun secara prioriras di utamakan mereka yang berusia 10-44 tahun. Apabila diklasifikasikan sasaran pendidikan masyarakat menjadi warga masyarakat yang buta huruf, putus sekolah antarjenjang, lulus sekolah tidak melanjutkan, pencari kerja yang menuntut keterampilan tertentu, dan mereka yang sudah bekerja tetapi ingin meningkatkan jenjang karir dan perlu memenuhi persyaratan keterampilan.

SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)


Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa PNF memiliki “satuan yang meliputi kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan yang sejenis. PNF juga dapat diselenggarakan dalam bentuk kelompok bermain, penitipan anak, dan satuan sejenis”.

Selain itu, kegiatan yang termasuk kepada satuan pendidikan sejenis diantaranya padepokan pencaksilat, sanggar kesenian, panti/balai latihan, bengkel/teater, pondok pesantren, majlis taklim, kelompok pengajian, penataran, kursus reguler, seminar dan bimbingan belajar di media massa

Deskripsi singkat setiap satuan dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kelompok belajar
Satuan kelompok belajar diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar dengan saling membelajarkan untuk mengembangkan diri, bekerjadan melanjtkan ke tingkatan berikutnya. Kelompok belajar yang diupayakan untuk kesetaraannya dengan persekolahan pada jenjang pendidikan dasar ialah kelompok belajar (Kejar) Paket A dan untuk seingkat SMP ialah kelompok belajar Paket B, bahkan Paket C. Penyelenggaraan Kejar antara lain adalah organisasi, lembaga dan peguyuban, seperti LKMD, PKK, koperasi, dan kelompok kontak rani.
Sumber belajar kejar terdiri atas: (a) warga masyarakat yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tertentu; (b) warga belajar sendiri yang sudah mengetahui hal tertentu; dan (c) pamong belajar.

2. Kursus
Satuan kursus diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan pengembangan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan pendidikan.  Kursus terdiri atas 3 tingkat kemampuan, yaitu ingkat dasar, tingkat menengah, dan tingkat atas

3. Kelompok Bermain dan Penitipan anak
Satuan Kelompok bermain dan penitipan anak merupakan wadah untuk membanu anak didik berkenaan dengan kesejahteraan anak dan sekaligus sebagai upaya pendidikan sedini mungkin, terutama bagi anak yang orang tuanya tidak berkesempatan menyejahterahkannya pada waktu berkerja. Upaya pendidikan sedini mungkin untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta anak pada usia sebeleum memasuki pendidikan dasar.

4. Satuan PNF Sejenis

Satuan pendidikan sejenis lainnya dimaksudkan selain menunjuk pada kegiatan-kegiatan pendidikan dalam bidang kehidupan, keagamaan dan kebudayaan, juga menunjuk pada bentuk satuan pendidikan lain, selain yang telah ada yang mungkin terwujudnya di kemudian hari.

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Program Paket C

Program Paket C setara SMA adalah program pendidikan lanjutan dari Paket B setara SLTP. Kurikulum dan Mata Pelajaran yang digunakan di SMA. Sedangkan pengertian Program Paket C dalam buku terbitan Direktorat Kesetaraan Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. Adapun Program Paket C ditujukan bagi warga masyarakat yang karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan dan geografi tidak dapat mengikuti pendidikan Sekolah Menengah Atas/ sederajat. Lulusan Pakect C berhak mendapatkan ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA.

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Program Paket C


Tujuan Program Paket C setara SMA


Adapun tujuan umum diselenggarakannya Program Paket C setara SMA menurut Juklak Program Pendidikan Kesetaraan adalah memberikan kesempatan belajar yang seluas-luasnya bagi masyakat putus sekolah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga memiliki kemampuan setara SMA dan dapat meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinngi. Kemudian tujuan khususnya adalah (a) menigkatkan pengetahuan warga belajar untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan dunia kerja, (b) meningkatkan kemampuan sikap dan prilaku warga belajar sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, ekonomi dan alam sekitarnya, (c) menigkatkan pengetahuan keterampilan dan kemampuan warga belajar untuk bekerja, usaha mandiri, serta memberikan peluang bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Sedangkan Tujuan Program Peketa C dalam buku berjudul Acuan Rekruitmen Peserta Didik dan Tutor Pendidikan Kesetaraan yang tertuang dalam tujuan diselenggarakannya pendidikan kesetaraan adalah sebagai berikut :
a. Menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritas etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencil, atau sulit dicapai karena letak geografis, dan atau keterbatasan transportasi.
b. Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup.
c. Menghapus ketidak adilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah
d. Melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya.

Fungsi Program Paket C


Program Paket C setara SMA fungsinya adalah memberikan Layanan yang berjenjang melalui jalur pendidikan Non formal bagi warga masyarakat yang tidak atau belum mendapatkan pelayanan pendidikan pada jenjag SLTA, memberikan peluang pada masyarakat yang telah menyelesaikan program Paket B setara SLTP dan telah menyelesaikan pendidikan setingkat SLTP serta lulusan MTs , yang tidak melanjutkan ke SLTA atau putus sekolah SLTA. Fungsi berikutnya memberikan bekal keterampilan untuk bekerja atau usaha mandiri.

Pelaksanaan Program Paket C setara SMA


a. Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan Kesetaraan Program Paket C dikembangkan berdasarkan pada prinsip-prinsip : berpusat pada kehidupan, beragam dan terpadu, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, menyeluruh dan berkesinambungan, dan prinsip belajar sepanjang hayat. Artinya kurikulum pendidikan kesetaraan program paket C lebih memuat konsep terapan, tematik dan berorientasi kecakapan hidup.

Kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dan silabus Program Paket C setara SMA ditetapakan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidangnya, berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan kompetensi lulusan dan dikembangkan melibatkan pemangku kepentingan serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan Pendidikan Kesetaraan yang disusun oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan.

Adapun mata pelajaran Paket C setara SMA di DKI Jakarta pada umumnya terdiri dari program pengajaran kelas I/kelas 10 (mahir 1), kelas II / kelas 11( mahir 2) dan kelas III / kelas 12 (mahir 2) adalah sebagai berikut :
1). Materi Pelajaran Kejar Paket C kelas I/ kelas 10 (mahir 1) terdiri dari :
a). Pendidikan Kewarganegaraan
b). Geografi
c). Bahasa dan Sastra Bahasa Indonesia
d). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
e). Biologi.
f). Ekonomi
g). Fisika
h). Matematika
i). Bahasa Inggris
j). Kimia
k). Keterampilan

2). Materi Pelajaran Kejar Paket C kelas II / kelas 11 (mahir 2) terdiri dari :
Mata Pelajaran Jurusan IPS
a). Pendidikan Kewarganegaraan
b). Geografi
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
d). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
e). Ekonomi
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Sosiologi
i). Keterampilan

Mata Pelajaran Jurusan IPA
a). Pendidikan Kewarganegaraan
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
b). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
d). Biologi.
e). Fisika
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Kimia
i). Keterampilan

3). Materi Pelajaran Kejar Paket C kelas III / kelas 12 (mahir 2) terdiri dari :
Mata Pelajaran Jurusan IPS
a). Pendidikan Kewarganegaraan
b). Geografi
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
d). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
e). Ekonomi
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Sosiologi
i). Keterampilan

Mata Pelajaran Jurusan IPA
a). Pendidikan Kewarganegaraan
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
b). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
d). Biologi.
e). Fisika
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Kimia
i). Keterampilan

b. Tenaga Pendidik/Tutor.

Tutor pada Program Paket C setara SMA harus memiliki kalifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, juga memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman mengajar dalam bidang pendidikan kesetaraan/nonformal. Adapun Kompetensi seorang tutor meliputi kompetensi pedagogik dan andragogik (mengelola pembelajaran nonformal) , kompetensi kepribadian (berakhlak mulia dan menjadi tauladan), kompetensi profesional (menguasai materi pembelajaran) dan kompetensi sosial. (berkomunikasi dan bergaul secara efektif).
Tutor /Nara Sumber Teknis (NST) program Paket C diutamakan guru SLTA atau Aliyah dan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan mengajar paket C sesuai dengan bidangnya, dan minimal berpendidikan S1.

c. Peserta didik/Warga belajar

Warga belajar program Paket C setara SMA adalah warga masyarakat yang memenuhi persyaratan, antara lain : 1). Lulusan Paket B setara SLTP 2). Lulus SLTP/MTs, 3). Putus SLTA/MA, SMK/MAK,  4). Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri, 5). Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum dan keyakinan)

d. Sarana dan Prasarana.

1). Tempat Belajar
Yang dapat menjadi tempat belajar program Paket C setara SMA adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Masjid, Gereja, Balai Desa, Pondok Pesantren, Kantor Organisasi Kemasyarakatan, dan tempat-tempat lainnya yang layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
2). Administrasi
Untuk keperluan kelancaran pengelolaan kelompok belajar diperlukan sarana administrasi sebagai berikut :
a) Papan Nama kelompok belajar
b) Papan struktur organisasi penyelenggara
c)Kelengkapan administrasi penyelenggaraan dan pembelajaran yang
meliputi ; (1) Buku Induk warga belajar, tutor,dan tenaga kependidikan, (2) Buku daftar hadir warga belajar, tutor dan tenaga kependidikan, (3) Buku keuangan/Kas, (4) Buku Inventaris, (5) Buku agenda pembelajaran, (6) Buku laporan bulanan tutor, (7) Buku agenda surat masuk dan keluar, (8) Buku daftar nilai warga belajar, (9) Buku tanda terima Ijazah.

e. Pembiayaan

Pembiayaan penyelenggaraan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) , Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Swadaya masyarakat dan sumber dana lain yandak mengikat.

f. Penyelenggara/Tenaga Kependidikan.

Penyelengara program Paket C setara SMA adalah PNS dan Non PNS. Penyelenggara program Paket C sekurang-kurang terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga laboran.

g. Waktu Belajar

Waktu belajar pada program Paket C setara SMA adalah fleksibel dengan alokasi waktu untuk kelas I/kelas 10 (mahir 1) adalah 1 tahun atau 969 jam, sedangkan untuk kela II/kelas 11 dan kelas III/kelas 12 (mahir 2) lama belajar 969 jam. Adapun jadwal pelaksanaan belajar diatur bersama oleh tutor, warga belajar dan penyelenggara.

h. Evaluasi Belajar

Evaluasi belajar peserta didik (warga belajar) dilakukan oleh tutor untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta Paket C secara berkesinmabungan. Dalam evaluasi belajar tutor perlu menentukan kriteria keberhasilan, cara dan jenis penilaian yang sesuai dengan kompetensi dalam kurikulum. Evaluasi hasil belajar berorientasi pada :

1) Acuan/Patokan
Semua kompetensi warga belajar dinilai menggunakan acuan kriteria berdasarkan pada indikator hasil belajar. Keberhasilan hasil belajar dibandingkan dengan kemampuan sebelumnya dengan kriteria pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.

2) Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar ditetapkan dengan ukuran tingkat pencapaian kompetensi sebagai syarat penguasaan kompetensi lebih lanjut.

3) Multi Alat dan Cara Penilaian
Evaluasi belajar dapat menggunakan alat test dan non-tes hal ini untuk memantau dan mendapatkan informasi kemajuan hasil belajar peserta didik secara otentik.Proses penyetaraan hasil pendidikan kesetaraan Program Paket C setara SMA dilakukan melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Proses penilaian tersebut melalui Ujian Nasional, khususnya kelas III/kelas 12.