Kata “thalak” dalam bahasa arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat
Thalak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan lafaz tertentu, misalkan suami mengatakan kepada istrinya: “Saya Thalak engkau, dengan ucapan tersebut lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian. Thalak itu diperbolehkan atau halal hukumnya, tetapi konsekuensinya sangat berat terutama jika pasangan itu telah memiliki keturunan. Kendatipun thalak itu halal, tetapi Allah membencinya, sebagaimana disabdakan nabi:
“dari Ibnu RA. Ia berkata: Rasulullah bersabda: Barang yang halal tetapi dibenci Allah adalah Thalak”
Hukum thalak
a. Makruh
Thalak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalak tanpa ada hajat yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.
b. Haram
Thalak yang hukumnya haram yaitu ketika dijatuhkan tidak sesuai petunjuk/syariah, yaitu suami menjatuhkan thalak dalam keadaan yang dilarang dalam agama dan terjadi pada dua keadaan:
• Suami menjatuhkan thalak ketika istri sedang dalam keadaan haid
• Suami menjatuhkan thalak kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil atau tidak
c. Mubah
Thalak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami berhajat atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya, seperti karena suami tidak mencintai istrinya, karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bersabar kemudian menceraikannya.
d. Sunnah
Thalak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Thalak yang suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan tehadap istri.
e. Wajib
Thalak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang mang-ila’ istrinya (bersumpah) tidak akan menggauli istrinya lebih 4 bulan selama masa penangguhannya
Baca Juga : Pengertian Iddah dan Hukum Rujuk dalam Islam
Macam-macam Thalak
Thalak yang dijatuhkan suami terhadap istri ada beberapa macam bentuknya, yaitu: Ila’, Lian, Dzihar, dan Fasakh.
1. Ila’
Ila’ ialah sumpah suami yang tidak akanmengumpuli istrinya karena suatu sebab, pada zaman jahilia, suami yang telah mengilak’ istrinya maka istri tersebut tidak di urusi lagi kebutuhan hidupnya, tidak diperhatikan lagi sehat atau sakitnya. Akan tetapi apabila ingin menikah dengan pria lain tidak diperbolehkan. Jadi istri tersebut, terkatung-katung nasibnya. Kemudian islam hadir memberikan batasn waktu (kalau terlanjur terjadi ila’) paling lambat empat bulan. Setelah itu suami harus memutuskan, apakah menceraikan istrinya atau kembali. Apabila habis batas empat bulan, tetapi suami tetap diam istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat.
2. Lian
Lian ialah saling melaknat antara suami dan istri. Lian terjadi karena salah satu (suami/istri) menuduh yang telah berbuat zina. Sementara yang dituduh bersikeras menolak tuduhan. Apabila tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, keduanya datang ke Pengadilan Agama untuk diadakan sumpah di hadapan hakim. Di hadapan hakim penuduh disuruh bersumpah sebanyak lima kali, empat kali sumpah bahwa, “demi Allah, engkau (suami/istri) telah berbuat zina). Yang ke lima bersumpah bahwa “(suami/istri) bersedia menerima laknat Allah jika berdusta”. Begitu pula sebaliknya yang tertuduh. Apabila penuduh tidak mau bersumpah, ia ditahan sampai mau bersumpah atau mencabut tuduhannya.
3. Dzihar
Secara bahasa, Dzihar berarti punggung. Dalam istilah fiqih, dzihar diartikan sebagai perkatan suami terhadap suaminya yang mengandung maksud menyamakan istrinya dengan ibunya sendiri.
Pada zaman jahiliah, Dzihar dianggap sebagai satu bentuk perceraain yang berdampak negatif. Suami yang ingin menganiaya istrinya, sementara ia tidak mau menceraikannya maka ia mengdzihar istrinya. Akibatnya, istri tersebut berkatung-katung nasibnya, tidak bersuami dan juga tidak janda.
Islam hadir dengan membawa perbaikan. Wanita yang didzihar memang haram disetubuhi tetapi hanya bersifat sementara. Apabila suami telah membayar kafarat (membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut atau memberi makan enam puluh fakir miskin), baru boleh memperlakukan istrinya sebagai mana semula.
4. Fasakh
Fasakh ialah pembatalan nikah yang dilakukan oleh pengadilan karena salah satu pihak (suami/istri) tidak dapat melaksanakn kewajibannya. Pada dasarnya, Fasakh adalha hak suami dan istri. Tetapi karena suami sudah mempunyai hak thalak, maka fasakh biasanya diusulkan oleh pihak istri.
Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan fasakh, antara lain: a) suami cacat tubuh yang seirus; b) suami tidak memberi nafkah kepada isteri; c) suami berselingkuh dengan wanita lain; d) suami murtad atau pindah agama.
Thalak menurut hukumnya
Ditinjau dari segi keadaan istri, thalak itu dibagi dua macam, yaitu thalak sunni dan thalak bid’i.
Thalak sunni adalah thalak yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya, ketika istrinya sedang suci, yaitu tidak sedang haid; atau istrinya dalam keadaan suci dan tidak dicampuri; atau sama sekali tidak kumpul; atau dalam hamil. Hukumannya boleh dilakukan.
Sedangkan thalak bid’i adalah thalak yang dijatuhkan suami, ketika istrinya sedang haid atau sedang suci tetapi telah dicampuri, atau thalak 2/3 sekaligus. Thalak bid’i hukumnya haram.
Thalak menurut sifatnya
Ditinjau dari segi sifatnya atau cara menjatuhkannya thalak itu terbagi dua, yaitu thalak sarih dan thalak khinayah. Thalak sarih adalah thalak yang diucapkan suami dengan ucapan yang jelas , yaitu ucapan thalak (cerai), firak (pisah), atau sarah (lepas). Thalak yang diucapakan dengan yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata tersebut dinyatakan sah dengan tidak diragukan lagi keabsahannya.
Thalak khinayah adalah ucapan yang tidak jelas maksudnya, tetapi mengarah kepada perceraain. Misalnya dengan ucapan yang bernada mengusir, menyuruh pulang atau ucapan yang bernada tidak memerlukan lagi dan sejenisnya. Jika ucapan itu diniatkan thalak, maka thalaknya jatuh. Karena itu menghindari terjadinya thalak khinayah, sebaiknya suami berhati-hati dalam menggunakan kata-kata kepada istrinya, Nabi bersabda dari Abu Huraira ra. Ia berkata: Rasulullah bersabda: “ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila main-mainpun tetap jadi yaitu nikah thalak dan rujuk”
Thalak menurut hak rujuk suami istri
Ditinjau dari segi dapat rujuk atau tidaknya, maka thalak terbagi dua, yaitu thalak raj’i dan thalak bain. Thalak raj’i adalah thalak di mana suami biasa kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan nikah kembali, yaitu thalak satu dan thalak dua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya. Sedangkan thalak bain adalah thalak di mana suami tidak boleh merujuk kembali ke bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu, thalak bain ada dua macam, yaitu thalak bain sugra dan thalak bain kubra.
Thalak bain sugra adalah thalak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan thalak khulub atau tebus. Pada thalak ini suami tidak boleh merujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali menikahinya dengan pernikahan baru. Sedang dimaksud thalak khulub ialah thalak yang dijatuhkan suami atas permintaan istri dengan alasan tertentu. Dalam hal ini, suami tidak perlu memperhatikan keadaan istrinya, apakah sedang haid atau suci. Semuanya itu ditanggung istri karena permintaanya sendiri. Thalak khulub disebut thalak tebus. Karena istri wajib membayar ‘iwad atau tebusan ke pengadilan.
Thalak bain kubra adalah thalak tiga di mana bekas suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali bekas istrinya, kecuali bekas istrinya iu elah dinikahi oleh laki-laki lain dan oleh dicampuri. Jika suaminya itu menceraikannya maka bekas suami pertama boleh menikahinya kembali.
Hikmah thalak
1. Sebagai jalan atau pintu darurat bagi pasangan suami istri yang memang tidak mungkin lagi bersatu dalam ikatan rumah tangga. Bahkan, apabila tidak menempuh jalan ini, salah satu atau keduanya akan smekin menderita baik lahir maupun batin.
2. Sabagai sarana untuk dapat memilih pasangan hidup yang lebih baik, cocok dan harmonis dari yang sebelumnya.
3. Sebagai salah satu bentuk pengakuan islam akan realita kehidupan dan kondisi kejiawaan yang mungkin berubah dan berganti.
4. Dilihat dari segi kejiwaan, perceraian merupakan salah satu obat sakit mental, sebab pasangan suami isteri yang tidak harmonis memudahkan timblnya penyakit mental atau kejiwaan.
5. Akan membawa seseorang sadar bahwa hidup berumah tangga sangat rentang dari gangguan pihak lain. Tidak bisa masing-masing pihak bersikeras atas kemauan sendiri.
6. Membuat seseorang menjadi sabar dan mawas diri terhadap tata kehidupan bahwa semua yang terjadi di dunia ini atas kehendak Allah.
EmoticonEmoticon