Pengertian Iddah adalah Suami istri yang telah bercerai terkadang bersatu kembali (rujuk) dengan alasan-alasan tertentu. Rujuk artinya kembali, maksudnya bersatunya kembali suami istri yang telah bercerai (seelum habis masa iddahnya). Dalam fiqih rujuk berarti meneruskan kembali hubungan pernikahan yang sebelumya terputus karena dijatuhka thalak raj’i oleh suami. Rujuk hanya diperbolehkan dalam masa iddah thalak satu atau dua (dalam masa iddah raj’iah).
Hak bekas suami merujuk bekas istrinya yang di thalak raj’i ditegaskan dalam firman Allah SWT, surah Al Baqarah: 228
“… dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan” . Baca juga Pengertian Thalak dan Hukum Thalak
Hukum rujuk
Rujuk asal hukumnya boleh. Selanjutnya hukum rujuk bisa menjadi haram, makruh, sunnah, dan wajib.
1. Haram, apabila dengan rujuk pihak istri dirugikan, seperti keadaannya lebih menderita dibandingkan dengan sebelumnya.
2. Makruh, apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya jika dibandingkan dengan rujuk.
3. Sunnah, apabila diketahui bahwa dengan rujuk lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan meneruskan perceraian.
4. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, salah seorang dithalak sebelum gilirannya disempurnakan
.
Cara Rujuk
Salah sau rukun rujuk ialah sigat atau ikrar (pernyataan tjuk). Pernyataan rujuk dapat diucapkan secara sarih atau terang-terengan, dapat pila diucapkan secara kinayah atau sindiran. Contoh sarih misalnya suami mengatakan kepada mantan istrinya “Aku rujuk kepadamu” atau “Engkau kurujuk”. Sedangkan secara kinayah, misalhnya suami berkata kepada mantan istrinya “Mari kita asuh anak kita”.
Syarat-syarat isteri yang boleh dirujuk adalah sebagai berikut:
a. Ketika masih menjadi isterinya pernah dikumpuli karena thalak sebelum kumpul tidak boleh rujuk.
b. Isteri masih dalam masa iddah.
c. Isteri baru dithalak sekali atau dua kali (thalak raj’i) karena thalak tiga atau thalak bain telah hilang hak rujuknya.
Tidak bergantung kepada sesuatu syarat. Rujuk disyari’atkan bertujuan untuk membolehkan suami istri yang bercerai dengan thalak raj’i meneruskan kembali ikatan perkawinan yang telah terputus dengan syarat istri masih lagi dalam Iddah. Tetapi perlu diingat bahwa rujuk hendaklah denag tujuan untuk berdamai bukan karena ingin menyakiti, menganiaya isteri dan sebagainya.
Hikmah rujuk
1. Sebagai sarana untuk mempertimbangkan kembali perceraian yang telah dilakukan, apakah perceraian tersebut disebabkan oleh emosi, hawa nafsu, atau semata-mata karena kemaslahatan.
2. Sebagai saran untuk mempertanggungjawabkan anak-anak mereka secara bersama-sama, baik dalam pemeliharaan, nafkah dan lain-lain.
3. Sebagai sarana untuk menjamin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai, dan menghormati, yang pada akhirnya akan menciptakan pasangan yang serasi dan harmonis.
4. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan di antara keluarga suami atau istri.
EmoticonEmoticon