Sunday, September 16, 2018

Tindak Pidana dalam Islam

Studi hukum di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan fluktuasi keberlakuan politik hukum yang dijalankan negara, perkembangan sosial kemasyarakatan dan interaksi masyarakat dengan keputusan politik negara. KUHP sebagai produk hukum pidana di Indonesia yang telah mereduksi dan memarginalkan hukum Islam baik secara substansial maupun keberlakuan di dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.



Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Semua itu terbukti dari peraturan Islam yang mencangkup seluruh aspek kehidupan manusia. Islam tidak hanya mengatur tatacara berhubungan yang baik antara manusia dan pencipta (hablum minallah) tetapi Islam juga mengatur hubungan yang baik antar sesama manusia (hablum minannaas). Islam mengatur agar manusia selalu berbuat baik untuk dirinya kepada dirinya sendiri , keluarga dan orang-orang yang disekitarnya. Baik orang yang seagama, ataupun yang berlainan agama. Perintah Allah tersebut beralasan agar sesama makhluk ciptaan Allah di Dunia dapat hidup dengan selaras, serasi dan seimbang, tanpa adanya pihak yang merasakan disakiti dan dirugikan.

Fenomena yang terjadi, akhir akhir ini banyak sekali tindak kejahatan yang terjadi di Negara kita tercinta. Baik itu berupa pembunuhan, perampokan, pencurian, perzinaan, dan masih banyak lagi perbuatan yang tak kalah kejamnya. Oleh karena itulah kami bermaksud untuk membahas kajian tentang “ Tindak Pidana”  yang dikenal dengan istilah Jinayat  atau hukum-hukum pidana dalam islam sebagai perbandingan bagi kita untuk perilaku kehidupan sehari-hari.

Pengertian Tindak Pidana


Tindak pidana jinayat berasal dari bahasa Arab, yang berarti mengambil. Syekh muhammad bin qosim mengatakan dalam fathul qorib bahwa jinayat itu kata yang lebih umum dari pencurian, pembunuhan, zina dan lain-lain. Atau dapat diartikan kejahatan kriminal. Sedangkan jinayat menurut syara’ adalah semua pekerjaan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama jiwa akal atau harta benda.

Kata Jinayah berasal dari kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan pidana atau kriminal.Demikian  pula dengan istilah fiqih jinayat sama dengan hukum pidana. Yang dimaksud dengan hukum pidana itu sendiri dalam syari’at islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman yang setimpal.

Macam-Macam Tindak Pidana


1. Tindak pidana yang dikenai qishash

a. Pembunuhan yang disengaja
Pembunuhan yang disengaja adalah pembunuhan yang diniatkan atau sudah direncanakan oleh pelaku terlebih dahulu dan  dilakukan dengan menggunakan alat atau cara yang dapat menyebabkan orang lain terbunuh. Orang yang melakukan pembunuhan yang disengaja dihukum setinggi tingginya di qishash, yaitu dibunuh, tetapi bila (ahli waris) korban memaafkan, pembunuh diharuskan membayar diyat (ganti rugi) dengan nilai ganti rugi senilai 100 ekor unta secara tunai.

b. Pembunuhan yang tidak disengaja
Pembunuhan yang tidak disengaja adalah pembunuhan yang tidak dimaksudkan atau direncanakan untuk membunuh, karena salah sasaran, ketidak sengajaan atau ketidaktahuan pelaku sehingga secara tidak sengaja terjadi pembunuhan. Pembunuhan tidak sengaja dikenai hukum qishash, tetapi pembunuhnya diwajibkan membayar diyat (ganti rugi) dengan cara memerdekakan hamba sahaya dan memberi 100 ekor unta kepada keluarga atau ahli waris korban. Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ [4]: 92
“.... dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya   (si terbunuh itu),...”

c. Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tanpa menggunakan alat dan cara yang dapat membunuh, namun tidak ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini melainkan korban meninggal karna kebetulan saja. Misalnya seseorang memukul dengan lidi dan yang di pukul ternyata mati, pembunuhan tersebut tidak menjadikan pembunuhnya di jatuhi hukuman Qishash, tetapi harus membayar diyat.

2. Tindak pidana yang dikenai had
a. Zina
Ada dua macam kategori dalam berzina, yaitu berzina yang dilakukan oleh orang yang pernah menikah dan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Pelaku zina yang pernah menikah apabila terbukti dikenai hukuman setinggi-tingginya ajam, sedangkan bagi pezina yang belum pernah menikah hukumannya dipukul (jilid) seratus kali pukulan dan diasingkan selama satu tahun. Firman Allah Q.S an-Nur [24]: 2:
“Perempuan yang berzina dan laki laki yang yang berzina, maka derahlah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan jangan kamu berlas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agam Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman bagi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

b. Tuduhan Zina
Menuduh berzinah kepada orang lain (Qadzaf) apabila tuduhannya itu tidak dapat dibuktikan, maka penuduh dapat dikenai hukuman delapan puluh kali hukuman.

c. Homoseksual, lesbianisme dan bestiality
Homoseksual adalah melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, antara laki-laki dengan laki-laki dan apa bila perempuan melakukan dengan sesama perempuan maka disebut lesbianisme. Hukuman bagi para homoseksual dan lesbianisme. Dikategorikan sama dengan melakukan zina, karena itu dapat dibuktikan di pengadilan dan dapat di jatuhi hukuman seperti halnya pelaku zina.
Sabda Nabi:
“Kalau kali-laki bersenggama dengan laki-laki, maka keduanya adalah pezina” demikian pula dengan mealukan hubungan seksual dengan binatang (bestiality) termasuk perbuatan zina, yang dikenai hukuman sebagaimana berzina”.

d. Pemabukan
Khamr adalah minuman yang diharamkan, karena mengandung al kohol yang bersifat memabukkan peminumnya yang mengakibatkan kehilangan kesadaran sehingga dapat membuat orang yang meminumnya melakukan sesuatu diluar kendali atau kesadarannya. Oleh karena itu orang yang meminumnya berdosa. Meminum khamr disamping berdosa juga dilaknat oleh Allah, di dalam masyarakat muslim orang tersebut di pandang telah berbuat kejahatan yang patut dihukum. Sebagai mana sabda Rasul:
“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, yang menjual belikannya, pemerasnya, pembawa dan yang membawakannya”.
Dan jika di pengadilan ia dapat dibuktikan mabuknya, maka ia dikenai hukuman jilid/dera 40 sampai 80 kali. Sebagaimana Nabi dapat melaksanakan:
“bahwasannya Rasulullah SAW, telah mendera orang yang meminum minuman keras dengan dua pelapah tama, empat puluh deraan”.

e. Pencurian
Pencuri adalah perbuatan yang mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemiliknya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk dimilikinya. Pencuri termasuk perbuatan pidana dengan hukuman potong tangan. Sebagaimana firman Allah QS. Al-maidah [5] 38:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan bagi Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.”

3. Tindak pidana dikenai ta’zir 
Adapun tindak pidana di kenai ta’zir tidak ditentukan jenis hukumannya, tergantung kepada keputusan hakim. Jika di tinjau dari segi tindakannya (perbuatan) ta’zir dapat dikelompokkan atas tiga kelompok:
a. Ta’zir atas maksiat;
b. Ta’zir atas kemaslahatan umum dan;
c. Ta’zir atas pelanggaran-pelanggaran.

Peradilan


Kata peradilan sebagai terjemah  dari “ Qadlah” yang berarti memutuskan, melaksanakan  dan menyelesaikan . Berkaitan dengan nilai-nilai dasar  yang harus dipegang seorang hakim dalam memutuskan perkaranya. Hakim dalam pandangan  Islam dipandang sebagai mujtahid. Seorang hakim dengan kekuasaannya dapat menjatuhkan hukuman kepada seseorang karena itu hakim di tuntut adil dan bijaksana dalam memutuskan suatu perkaranya. Beberapa pesan Islam untuk menegakkan keadilan seorang hakim antara lain sabda Nabi:
“ Jangan sekali-kali seorang hakim mengadili urusan antara dua orang sedang dia dalam keadaan marah”


Pelaksanaan Hukuman atau Eksekusi


Apabila pengadilan telah menetapkan hukuman bagi para pelaku, maka pelaksanaan hukuman dilakukan segera dengan ketentuan hukuman itu dilaksanakan secara terbuka, disaksikan oleh orang banyak setelah selesai sholat Jumat. Hal ini dimaksud untuk menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat tentang hukuman bagi para pelaku kejahatan, sehingga tidak ada lagi orang yang mencoba meniru/mengulangi perbuatan jahat.


Artikel Terkait

This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon